PEMERINTAHAN

Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Batang Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga

Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB 154

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang tengah mempertimbangkan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebagai solusi untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum terpenuhi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Dishub Batang, Eko Widiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk mewujudkan rencana tersebut.

"Kami ingin menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan profesional," ujarnya.

Meskipun belum mencapai target, retribusi parkir di Kabupaten Batang menunjukkan tren peningkatan.

Pada tahun 2023, capaian retribusi parkir mencapai 83 persen atau sekitar Rp723 juta dari target. 

Angka ini meningkat menjadi 86,51 persen atau Rp750 juta pada tahun 2024. 

Namun, target retribusi sebesar Rp869 juta tahun ini masih belum tercapai sepenuhnya.

Salah satu kendala utama adalah adanya beberapa potensi retribusi yang beralih kewenangan, khususnya di wilayah pasar. 

Hal ini memengaruhi total potensi pendapatan dari 214 titik parkir yang tersebar di wilayah Batang, seperti Batang Kota, Batang Barat, Batang Selatan, hingga wilayah timur mencakup Plelen, Limpung, Tersono, Banyuputih, dan Bawang.

Dishub juga berencana melakukan penertiban dan evaluasi terhadap juru parkir yang saat ini berjumlah 214 orang. 

Evaluasi Surat Perjanjian Kerja (SPK) akan diperketat, dengan masa berlaku maksimal enam bulan. 

Jika juru parkir terlambat membayar retribusi lebih dari dua bulan, SPK mereka akan dievaluasi ulang.

“Sistem evaluasi per enam bulan ini bertujuan untuk memastikan kinerja juru parkir tetap optimal. 

Jika ada penurunan atau masalah, bisa segera diperbaiki di semester berikutnya,” jelasnya.

Dengan cara ini, Dishub berharap potensi retribusi parkir bisa terus meningkat.

Pembagian hasil retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Tarif retribusi parkir saat ini ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp2.000 untuk kendaraan roda empat (R4), dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam (R6) atau lebih.

Dari tiga wilayah parkir, capaian retribusi tertinggi berada di wilayah Batang Kota dengan total sekitar Rp400 juta, sisanya berasal dari wilayah Batang Timur dan Batang Selatan.

Konten Terkait

TREND Sepanjang Mei 2025, Bandara Kertajati Hanya Dikunjungi 256 Wisatawan Asing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 257 kunjungan tercatat turun 23,05 persen dibandingkan April.

Rabu 09-Jul-2025 21:01 WIB

PEMERINTAHAN Nelayan di Sabu Raijua Senang Terima Bantuan Perahu Ketinting dari Pemerintah Kabupaten

Menurut Johnni, bantuan perahu tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah bagi para nelayan.

Senin 07-Jul-2025 20:27 WIB

PEMERINTAHAN Program MBG Investasi Gizi Jangka Panjang, BGN: Dampaknya Dirasakan 15 Tahun ke Depan

Perwakilan BGN Alwin Supriyadi menjelaskan, dampak nyata program MBG baru akan terasa 15 hingga 20 tahun mendatang, ketika anak-anak penerima manfaat tumbuh menjadi generasi produktif.

Senin 07-Jul-2025 20:25 WIB

PERISTIWA Vonis PN Jambi Teramat Ringan, sementara Siswa Korban Asusila Oknum ASN itu Trauma Berat

Pengadilan Negeri (PN) Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PEMERINTAHAN Maman: Hujatan Bagian dari Kontrol Publik

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghargai pendapat semua masyarakat, dan tidak merasa yang mendiskreditkan dirinya salah ataupun benar.

Jumat 04-Jul-2025 20:56 WIB

Tulis Komentar