PEMERINTAHAN

Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Batang Wacanakan Gandeng Pihak Ketiga

Senin 06-Jan-2025 20:22 WIB 122

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang tengah mempertimbangkan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sebagai solusi untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini belum terpenuhi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Kepala Dishub Batang, Eko Widiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan untuk mewujudkan rencana tersebut.

"Kami ingin menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan profesional," ujarnya.

Meskipun belum mencapai target, retribusi parkir di Kabupaten Batang menunjukkan tren peningkatan.

Pada tahun 2023, capaian retribusi parkir mencapai 83 persen atau sekitar Rp723 juta dari target. 

Angka ini meningkat menjadi 86,51 persen atau Rp750 juta pada tahun 2024. 

Namun, target retribusi sebesar Rp869 juta tahun ini masih belum tercapai sepenuhnya.

Salah satu kendala utama adalah adanya beberapa potensi retribusi yang beralih kewenangan, khususnya di wilayah pasar. 

Hal ini memengaruhi total potensi pendapatan dari 214 titik parkir yang tersebar di wilayah Batang, seperti Batang Kota, Batang Barat, Batang Selatan, hingga wilayah timur mencakup Plelen, Limpung, Tersono, Banyuputih, dan Bawang.

Dishub juga berencana melakukan penertiban dan evaluasi terhadap juru parkir yang saat ini berjumlah 214 orang. 

Evaluasi Surat Perjanjian Kerja (SPK) akan diperketat, dengan masa berlaku maksimal enam bulan. 

Jika juru parkir terlambat membayar retribusi lebih dari dua bulan, SPK mereka akan dievaluasi ulang.

“Sistem evaluasi per enam bulan ini bertujuan untuk memastikan kinerja juru parkir tetap optimal. 

Jika ada penurunan atau masalah, bisa segera diperbaiki di semester berikutnya,” jelasnya.

Dengan cara ini, Dishub berharap potensi retribusi parkir bisa terus meningkat.

Pembagian hasil retribusi parkir diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). 

Tarif retribusi parkir saat ini ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp2.000 untuk kendaraan roda empat (R4), dan Rp3.000 untuk kendaraan roda enam (R6) atau lebih.

Dari tiga wilayah parkir, capaian retribusi tertinggi berada di wilayah Batang Kota dengan total sekitar Rp400 juta, sisanya berasal dari wilayah Batang Timur dan Batang Selatan.

Konten Terkait

PENDIDIKAN Bupati HSS Teken Dukungan Perpisahan dan Pengukuhan Peserta Didik Sederhana dan Kekeluargaan

Bupati HSS eken deklarasi dukungan perpisahan dan pengukuhan peserta didik secara sederhana kekeluargaan mengedepankan karakter anak hebat Indonesia

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

EVENT Enam Perwakilan CPNS Kabupaten Kupang Terima SK Secara Simbolis

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Kupang Yosef Lede, usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN 100 Hari Kerja, Pemprov Kalteng Tuntaskan 5 Program Prioritas Nasional

100 hari kerja meliputi makan bergizi gratis (MBG), sekolah rakyat, Koperasi Merah Putih, cetak sawah/lumbung pangan nasional, dan pencegahan stunting

Senin 02-Jun-2025 20:46 WIB

TREND Peringati Hari Lahir Pancasila, Bamsoet Ajak Rajut Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan seluruh elemen bangsa harus berperan aktif dalam merajut persatuan di era digital.

Minggu 01-Jun-2025 20:43 WIB

TREND Analisa Pengamat Faktor Menang Shalahuddin-Felix vs Jimmy-Inriaty pada Pilkada Ulang Barito Utara

Jika hanya melihat calon Bupati Barito Utara saja, maka secara kasat mata yang terlihat adalah pertarungan politisi melawan birokrat.

Minggu 01-Jun-2025 20:37 WIB

Tulis Komentar