FINANCE

OJK Terbitkan Aturan Bank Bisa Kuasai 35 Persen Saham Fintech

Kamis 17-Nov-2022 05:43 WIB 172

Foto : tempo

brominemedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.

Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang keuangan dalam suatu ekosistem digital.

“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Rabu 16 November 2022.

Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.

“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022 mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi 35 persen dari modal bank.

Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.

Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat 2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman.

Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.

“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.

Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.

Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Konten Terkait

FINANCE Pakar UGM Soroti Anjloknya IHSG Minggu Lalu

Salah satu pemicu utama adalah ketidakjelasan arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk rencana peningkatan belanja negara yang tidak didukung oleh sumber pendanaan yang solid.

Minggu 23-Mar-2025 20:35 WIB

FINANCE IHSG Menguat 1,64 Persen ke 6.638, Simak Alasannya Berikut Ini

William menyoroti transaksi harian yan meningkat dan sudah terjadi net buy asing. Kondisi ini akan meningkatkan optimisme pelaku pasar.

Kamis 06-Mar-2025 20:19 WIB

EVENT Naik 65,52 Persen Sejak Awal 2024, Saham BRIS Tembus All Time High

Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan kode saham BRIS menembus rekor all-time high atau level tertinggi sepanjang 2024 ke level Rp2.880 pada penutupan perdagangan Kamis (12/9/2024).

Kamis 12-Sep-2024 20:32 WIB

KRIMINAL 8 PELANGGARAN Bisnis Paytren Yusuf Mansur Hingga Izin Dicabut OJK, Sang Ustaz Minta Ampunan Allah

Usaha Paytren milik Yusuf Mansur tak beroperasi lagi, menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selasa 14-May-2024 21:04 WIB

PEMERINTAHAN MDLN Gelar RUPSLB, Angkat Pascall Wilson dan Fetrizal ke Jajaran Direksi

PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bertempat di Jakarta, Jumat (1/9/2023) RUPSLB dihadiri oleh segenap jajaran Dewan Komisaris dan...

Sabtu 02-Sep-2023 02:27 WIB

Tulis Komentar