Foto : tempo
brominemedia.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK No. 22/2022 tentang
Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Aturan ini menetapkan penyertaan
modal oleh bank paling tinggi 35 persen kepada perusahaan finansial berbasis
teknologi (financial technology/fintech) seperti peer to peer lending alias
pinjaman online (pinjol), agregator, hingga sistem pembayaran.
Latar belakang peraturan ini karena OJK menimbang pesatnya
perkembangan teknologi informasi telah mengubah proses bisnis industri jasa
keuangan, sehingga diperlukan kolaborasi perbankan dengan perusahaan bidang
keuangan dalam suatu ekosistem digital.
“Kolaborasi tersebut salah satunya dapat dilakukan melalui
kegiatan penyertaan modal,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan
tertulis, Rabu 16 November 2022.
Darmansya mengatakan bahwa sebagai upaya meningkatkan daya
saing, terdapat kebutuhan bagi industri perbankan untuk melakukan penyertaan
modal pada perusahaan finansial berbasis teknologi informasi.
“Agar mendukung hal tersebut, OJK menerbitkan peraturan
terkait penyertaan modal yang lebih bersifat principle based untuk mendukung
strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Pasal 6 ayat 1 POJK No.22/2022
mengatur bahwa jumlah seluruh portofolio penyertaan modal oleh bank paling tinggi
35 persen dari modal bank.
Jumlah seluruh portofolio yang dimaksud merupakan jumlah
penyertaan modal pada seluruh investee atau penerima modal, termasuk
peningkatan penyertaan modal dan dividen saham.
Adapun dalam Pasal 5 ayat 1 menyebutkan penyertaan modal
dapat dilakukan secara langsung melalui pasar modal. Sementara itu, dalam ayat
2 pada pasal yang sama menyebutkan penyertaan modal hanya dilakukan untuk
investasi jangka panjang, bukan untuk jual-beli saham.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan penyertaan modal maksimal sebesar 35 persen dari modal bank untuk perusahaan fintech dinilai cukup aman.
Menurut Piter, kepemilikan bank di perusahaan fintech memang harus dibatasi dan batas maksimal 35 persen disebut sudah cukup aman sehingga memposisikan bank sebagai pengendali.
“Tidak ada rumusan [harus] berapa. Tetapi dengan dibatasi 35 persen berarti uang bank tidak terlalu besar ditempatkan di fintech. Kalau 100 persen jelas terlalu besar,” kata Piter beberapa waktu lalu.
Piter mengatakan bank sebelumnya masih dibatasi oleh ketentuan kehati-hatian. Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 36/POJK.03/2017, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura.
Oleh karena itu, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal dan PBI No.15/11/PBI/2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konten Terkait
Salah satu pemicu utama adalah ketidakjelasan arah kebijakan fiskal pemerintah, termasuk rencana peningkatan belanja negara yang tidak didukung oleh sumber pendanaan yang solid.
Minggu 23-Mar-2025 20:35 WIB
William menyoroti transaksi harian yan meningkat dan sudah terjadi net buy asing. Kondisi ini akan meningkatkan optimisme pelaku pasar.
Kamis 06-Mar-2025 20:19 WIB
Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan kode saham BRIS menembus rekor all-time high atau level tertinggi sepanjang 2024 ke level Rp2.880 pada penutupan perdagangan Kamis (12/9/2024).
Kamis 12-Sep-2024 20:32 WIB
Usaha Paytren milik Yusuf Mansur tak beroperasi lagi, menyusul pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selasa 14-May-2024 21:04 WIB
PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) menggelar acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), bertempat di Jakarta, Jumat (1/9/2023) RUPSLB dihadiri oleh segenap jajaran Dewan Komisaris dan...
Sabtu 02-Sep-2023 02:27 WIB