Foto : tempo
brominemedia.com-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan
restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024.
"OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor,
industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi
kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024,"
seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Senin, 28 November 2022.
Alasan OJK perpanjang restrukturisasi
OJK menjelaskan eputusan ini dilatarbelakangi oleh
ketidakpastian ekonomi global yang tetap tinggi. Beberapa ketidakpastian itu muncul
akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed),
ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus
berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan
ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia pun telah
kembali tumbuh kuat.
Namun begitu, berdasarkan analisis mendalam oleh OJK,
ditemui sejumlah pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19
(scarring effect).
Adapun beberapa sektor yang berhak mendapat perpanjangan
restrukturisasi kredit memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Segmen UMKM yang
mencakup seluruh sektor;
2. Sektor penyediaan
akomodasi dan makan-minum
3. Beberapa industri
yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk
tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi
perbankan dan perusahaan pembiayaan. Sementara itu, kebijakan restrukturisasi
kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi
Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Dalam penjelasannya, OJK menyebutkan Lembaga Jasa Keuangan
(LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat
menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023.
Kebijakan tersebut juga tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
Perusahaan diminta siapkan buffer
Lebih jauh, OJK menyatakan bakal terus mencermati
perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional,
termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. OJK juga tetap
meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi
risiko-risiko yang mungkin timbul.
OJK pun akan merespons secara proporsional perkembangan
lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta
menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan
Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan terdapat 11.802
pengaduan hingga 28 Oktober 2022. Pengaduan itu masih didominasi oleh
restrukturisasi kredit/pembiayaan, petugas penagihan, dan layanan informasi
keuangan.
Per akhir Oktober itu, OJK mengklaim tingkat penyelesaian aduan
mencapai 88 persen. Ihwal edukasi dan perlindungan konsumen, Friderica
mengatakan OJK melakukan peningkatan literasi keuangan secara masif.
Konten Terkait
Dengan adanya program ini, Kementerian BUMN berharap dapat memperkokoh pondasi ekonomi kerakyatan serta mendorong terciptanya kemandirian ekonomi nasional, selaras dengan arahan Presiden Prabowo.
Senin 24-Feb-2025 21:53 WIB
jateng.jpnn.com, SOLO - Organisasi GEMA DESA ( Gerakan Membangun Desa) menggelar hari jadi ke-17 di Stadion Manahan Solo. Bersamaan dengan momen itu, Ketua Umum Gema Desa Subari mengingatkan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Jumat 31-Jan-2025 20:30 WIB
Dijelaskan Vina, untuk tetap mempertahankan kredibilatas Vinkoo Jakarta Fest, pihaknya selalu melakukan berbagai inovasi.
Minggu 19-Jan-2025 21:22 WIB
Program Bale Berdaya untuk UMKM di Sumbawa kini memasuki tahun kedua pelaksanaan
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
JPNN.com, SERANG - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengapresiasi kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dalam dua bulan pemerintahan Prabowo telah berhasil mendorong penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk hampir 30 ribu unit rumah melalui PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kamis 12-Dec-2024 20:56 WIB