Foto : jpnn
Sekda Bali mengingatkan prajuru desa adat, pecalang, aparat desa/kelurahan dan petugas keamanan di setiap tempat ibadah berperan mewujudkan situasi dan kondisi yang aman, tenang dan tertib di wilayah masing-masing.
Sekda Bali juga memastikan agar penyedia layanan komunikasi mematikan data seluler dan penyedia jasa televisi tidak mendistribusikan siaran dari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA sampai dengan Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.
Jasa transportasi (darat, laut dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi mulai dari Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA sampai dengan Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA.
Usaha penyedia jasa akomodasi, penyedia jasa hiburan dan tempat wisata dilarang mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan seruan Hari Suci Nyepi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Berdasarkan seruan tersebut disampaikan bahwa Umat Hindu melaksanakan rangkaian perayaan hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 meliputi kegiatan melis, Pangrupukan, Catur Bratha Penyepian, dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk.
Konten Terkait
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung kondisi ratusan anjing yang dirawat di Shelter Swargaloka Camari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
Kamis 11-Sep-2025 20:46 WIB
Forkopimda Inhil menggelar silaturahmi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan. Kapolres dan Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dalam Kamtibmas.
Selasa 09-Sep-2025 20:49 WIB
Pelaksaanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025 bukan semata perlombaan. Namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah)
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Menurut Ki Kusumo, Kartu Tanda Anggota adalah dokumen identifikasi yang dikeluarkan Parfi sebagai bukti keanggotaan resmi.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB