Nurul Arifin Tebas Pedagang Gorengan di Lumajang Hingga Tewas, Tak Terima Adiknya Dianiaya
Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB
94
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Seorang pedagang gorengan bernama Ryo Robiansyah (30) warga Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), tewas usai dibacok oleh Nurul Arifin (25) pada Minggu (2/2/2025).
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, tersangka tersulut emosi lantaran tak terima adiknya disebut-sebut pernah dianiaya oleh korban.
Peristiwa bermula ketika tersangka mendengar aduan dari adiknya, lantaran habis dianiaya korban.
Tanpa pikir panjang, Arifin seketika berang dan langsung mengambil celurit lalu mencari keberadaan korban.
"Diduga korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk. Adik tersangka kemudian melapor kepada tersangka, dan langsung mendatangi korban," beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (3/2/2025).
Setelah menemukan keberadaan korban, tersangka kemudian beradu mulut dengan korban.
Menurut polisi, korban mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adik tersengka.
Pertemuan tersebut, sontak berubah menjadi duel antara korban dan tersangka.
Emosi tersangka pun meledak hingga menyabet punggung korban dengan celurit.
Korban pun tak perdaya hingga terluka parah dengan bersimbah darah.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
"Korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan celurit ke tubuh korban, hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya tidak tertolong," tambah Kapolres.
Hasil penyidikan polisi, motif utama tersangka diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Alex.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyoroti maraknya online travel agent (OTA) asing ilegal beroperasi di Indonesia. Pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran.Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyebutkan, ada celah legalitas OTA asing, yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) karena tidak membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara ...
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
TNI AL dalam hal ini Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis pertalite di wilayah perbatasan RI – Papua Nugini (PNG).