KRIMINAL

Nurul Arifin Tebas Pedagang Gorengan di Lumajang Hingga Tewas, Tak Terima Adiknya Dianiaya

Senin 03-Feb-2025 20:24 WIB 124

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Seorang pedagang gorengan bernama Ryo Robiansyah (30) warga Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), tewas usai dibacok oleh Nurul Arifin (25) pada Minggu (2/2/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, tersangka tersulut emosi lantaran tak terima adiknya disebut-sebut pernah dianiaya oleh korban.

Peristiwa bermula ketika tersangka mendengar aduan dari adiknya, lantaran habis dianiaya korban.

Tanpa pikir panjang, Arifin seketika berang dan langsung mengambil celurit lalu mencari keberadaan korban.

"Diduga korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk. Adik tersangka kemudian melapor kepada tersangka, dan langsung mendatangi korban," beber Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Senin (3/2/2025).

Setelah menemukan keberadaan korban, tersangka kemudian beradu mulut dengan korban.

Menurut polisi, korban mengaku melakukan tindakan kekerasan terhadap adik tersengka. 

Pertemuan tersebut, sontak berubah menjadi duel antara korban dan tersangka. 

Emosi tersangka pun meledak hingga menyabet punggung korban dengan celurit. 

Korban pun tak perdaya hingga terluka parah dengan bersimbah darah.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Toko Timbul Jaya, yang terletak di seberang Pom Bensin Klakah, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

"Korban mencoba melarikan diri ke seberang jalan, namun tersangka terus mengejar dan kembali menyabetkan celurit ke tubuh korban, hingga korban terjatuh. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun sayangnya tidak tertolong," tambah Kapolres.

Hasil penyidikan polisi, motif utama tersangka diduga kuat karena tersangka merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialami adiknya. 

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Ranuyoso Kabupaten Lumajang itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Setelah kejadian ini, kami langsung bergerak cepat, mengumpulkan bukti-bukti dan berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," kata Alex.

Konten Terkait

PERISTIWA Guru Madin Didenda Rp 25 Juta, PGRI Dorong Adanya Pasal Perlindungan Guru di UU Sisdiknas

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhdi, mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan adanya pasal tentang perlindungan guru dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional...

Senin 21-Jul-2025 21:07 WIB

KRIMINAL PN Jakpus Bantah Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Terkait Isu Politik

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Andi Saputra, menegaskan vonis Tom Lembong diambil majelis hakim murni berdasarkan fakta hukum.

Senin 21-Jul-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Nelangsa Kakek Jaung Sebatang Kara di Gubuk Kumuh, Anaknya Relatif Mapan: Jarang Datang

Nasib kakek Jaung kemudian viral usai dibagikan oleh Arief Camra, pemilik Griya Lansia Husnul Khatimah melalui TikTok

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah Viral Tolong Balita di Tengah Lautan saat KM Barcelona Terbakar

Pengakuan Abdul Rahman Agu setelah viral dirinya menolong balita di tengah lautan saat KM Barcelona terbakar, Minggu (20/7/2025).

Minggu 20-Jul-2025 20:58 WIB

EVENT Adies Kadir Didukung Kembali Jadi Ketua Umum MKGR, Kepri Bakal Solid

Dukungan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD MKGR Kepri, Rizki Faisal, dalam pernyataan resmi pada Minggu

Minggu 20-Jul-2025 20:53 WIB

Tulis Komentar