PERISTIWA

Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB 4

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi.
 
Apa yang sebenarnya terjadi?
 
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial MR (45), warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
 
Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali kepada para sopir di sekitar Exit Tol Pasuruan.
 
MR berdalih nekat menjual barang haram tersebut untuk membantu para sopir menjaga stamina dan mengusir rasa kantuk saat menempuh perjalanan jauh.
 
"Pelaku menjual arak Bali yang dicampur minuman energi dengan alasan untuk menjaga stamina sopir," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Kamis (25/12/2025).
 
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reserse Polsek Purworejo pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di kawasan pintu keluar Tol Pasuruan.

"Obat Kuat" Berbahaya di Jalur Mudik
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi 75 botol arak Bali yang dikemas dalam kardus bekas air mineral.

Meski pelaku berdalih miras tersebut sebagai "obat kuat" bagi sopir, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas, terutama di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
 
"Hal tersebut jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan fatal," tegas Junaedi.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terutama di jalur lalu lintas padat yang menjadi urat nadi logistik selama masa Nataru.
 
Sanksi Tipiring dan Wajib Lapor Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purworejo.
 
Namun, karena jadwal persidangan sedang libur, polisi mengambil langkah pembinaan khusus terhadap pelaku.
 
MR dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin. Sebagai konsekuensi, pelaku diwajibkan melakukan lapor diri ke Polsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, terutama peredaran miras di area publik. "Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
 
Peredaran miras ilegal adalah pemicu kecelakaan dan tindak kriminal lainnya," kata Junaedi.
 

Konten Terkait

PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

EVENT Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Tana Toraja Tekankan Peran Keluarga Hadapi Judi dan Narkoba

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembangunan.

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

PERISTIWA Siasat S Kabur Usai Bantu Bripka AS Bunuh Faradila Mahasiswi UMM, Diduga Dibantu Keluarga

Pelarian panjang pelaku pembunuhan mahasiswi UMM akhirnya berakhir. Rekan Bripka AS ditangkap, motif harta keluarga mulai terungkap.

Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB

PERISTIWA Pengakuan Jujur Sopir Truk Bangkalan yang Tolak Tambang Galian C Ditutup: Kami Tidak Dapat Uang

Sejumlah perwakilan sopir dump truk dan pikap menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Dampak Penutupan Usaha Pertambangan

Jumat 19-Dec-2025 20:13 WIB

KRIMINAL Pelarian Begal Motor Residivis Tamat di Pasuruan, Ditembak Polisi karena Melawan

Pelarian begal motor residivis ASF berakhir di Pasuruan. Sempat membacok anggota polisi di Lumajang, pria bersenjata celurit itu tewas ditembak.

Rabu 17-Dec-2025 20:13 WIB

Tulis Komentar