PERISTIWA

Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB 45

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi.
 
Apa yang sebenarnya terjadi?
 
Dilansir dari Kompas.com, seorang pria berinisial MR (45), warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
 
Ia kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak Bali kepada para sopir di sekitar Exit Tol Pasuruan.
 
MR berdalih nekat menjual barang haram tersebut untuk membantu para sopir menjaga stamina dan mengusir rasa kantuk saat menempuh perjalanan jauh.
 
"Pelaku menjual arak Bali yang dicampur minuman energi dengan alasan untuk menjaga stamina sopir," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, Kamis (25/12/2025).
 
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reserse Polsek Purworejo pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di kawasan pintu keluar Tol Pasuruan.

"Obat Kuat" Berbahaya di Jalur Mudik
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu dus berisi 75 botol arak Bali yang dikemas dalam kardus bekas air mineral.

Meski pelaku berdalih miras tersebut sebagai "obat kuat" bagi sopir, kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas, terutama di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru.
 
"Hal tersebut jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol meningkatkan risiko kecelakaan fatal," tegas Junaedi.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), terutama di jalur lalu lintas padat yang menjadi urat nadi logistik selama masa Nataru.
 
Sanksi Tipiring dan Wajib Lapor Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purworejo.
 
Namun, karena jadwal persidangan sedang libur, polisi mengambil langkah pembinaan khusus terhadap pelaku.
 
MR dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin. Sebagai konsekuensi, pelaku diwajibkan melakukan lapor diri ke Polsek Purworejo setiap hari Senin dan Kamis.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, terutama peredaran miras di area publik. "Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.
 
Peredaran miras ilegal adalah pemicu kecelakaan dan tindak kriminal lainnya," kata Junaedi.
 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pemkab Bangka Tengah Gandeng BNNP Babel Tekan Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah Rawan

Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba

Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB

PERISTIWA Drama Istri Bandar Narkoba di Mandailing Natal, Pura-Pura Pingsan Saat Terciduk Bawa Sekarung Sabu Lalu Kabur

Wanita bernama Mila, istri dari seorang bandar narkoba nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam karung sebelum akhirnya berpura-pura pingsan saat ditangkap petugas.

Minggu 04-Jan-2026 20:08 WIB

PENDIDIKAN DPRD Pasuruan Apresiasi Rehab 279 Sekolah, Juga Minta Perhatian Pada Sekolah Swasta Dan Kualitas SDM

DPRD akan mendorong agar perhatian juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya guru,

Kamis 01-Jan-2026 20:21 WIB

PERISTIWA Ngakunya Jual Obat Kuat ke Sopir Truk, Pria di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB

EVENT Seminar Nasional Natal Nasional 2025 di Tana Toraja Tekankan Peran Keluarga Hadapi Judi dan Narkoba

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembangunan.

Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB

Tulis Komentar