Foto : jpnn
brominemedia.com –
MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka karena kalah
dari gugatan PS Store Glow. Mengenai isu tersebut, pihak MS Glow membantah
dengan tegas.
Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow mengatakan bahwa isu
itu tidak benar karena tidak masuk dalam amar putusan.
“Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat
di web,” kata Arman.
Ia mengungkapkan bahwa MS Glow masih bisa menjalankan bisnis
seperti sedia kala karena putusan atas gugatan PS Store Glow terhadap bisnis Shandy
Purnamasari belum inkrah.
Sebelumnya diberitakan Shandy Purnamasari mengajukan gugatan
ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusan 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan
menang.
Majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merk
PStore Glow dan PS Store Glow Men tetapi perusahaan Putra Siregar itu
mengajukan kasasi.
Sementara itu, PS Store Glow juga menggugat MS Glow ke
Pengadilan Niaga Surabaya. Atas gugatan tersebut, PS Store Glow menang
perebutan merk di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan tersebut, MS Glow diminta membayar ganti rugi
sebesar Rp37,9 Miliar kepada penggugat, PS Store Glow.
MS Glow mengajukan kasasi atas putusan itu pada Selasa
(19/7).
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB