PERISTIWA

MK Tidak Terima Gugatan Usia 21 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Senin 23-Oct-2023 11:31 WIB 294

Foto : detik

brominemedia.com--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga dan ditolak. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.

MK menyebut gugatan itu telah dipertimbangkan dalam putusan sejenis yang dibacakan pada Snein (16/10/2023). "Permohonan aquo telah kehilangan objek," kata hakim MK Arief Hidayat.

MK menyatakan gugatan itu serupa dengan gugatan Nomor 90. Oleh sebab itu, pertimbangannya dipakai juga dalam perkwa aquo.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Hingga berita ini diturunkan, MK masih membacakan sejumlah putusan yang diagendakan.

Di mana ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini. Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Masih di hari yang sama, MK juga akan mengucapkan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato. Berdasarkan catatan berita detikcom, Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Perkara selanjutnya yang akan diputus pada waktu yang sama oleh MK pada Senin (23/10) adalah gugatan dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Konten Terkait

PERISTIWA MK Tidak Terima Gugatan Usia 21 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga dan ditolak. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.

Senin 23-Oct-2023 11:31 WIB

Tulis Komentar