Foto : jpnn
brominemedia.com-- Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau meminta Menteri
ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun tangan mengatasi konflik lahan antara warga dengan
PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.
Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago
mengeklaim telah melakukan penelusuran terkait aktivitas perkebunan sawit PT
DSI di Kecamatan Mempura dan Dayun di Siak yang diduga kuat tidak memiliki hak
guna usaha (HGU). Penelusuran itu dilakukan Pospera Riau setelah menerima
informasi adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di Siak.
"Beberapa waktu belakangan ini suasana di Siak menjadi
panas dengan adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di sana,” kata
Khairul dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com di Pekanbaru, Selasa
(18/10). Menurut Khairul, kegiatan perkebunan sawit yang dilakukan PT DSI di
Siak diduga tidak memiliki HGU dengan peruntukan perkebunan. Ikhsan membeberkan
bahwa PT DSI hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas
13.532 hektare.
"Di dalam keputusan menteri tersebut tercatat bahwa
lokasinya terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong, Kabupaten Daerah
Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama
PT DSI,” lanjutnya. Pada diktum kesembilan disebutkan bahwa apabila PT DSI
tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada
diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak
menyelesaikan pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya
keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan
areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
"Sampai saat ini, setelah kami melakukan penelusuran PT
DSI tidak memiliki HGU sebagaimana
diwajibkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor :
17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut,” bebernya.
Anggota organisasi binaan Adian Napitupulu itu menyebut izin
pelepasan kawasan hutan yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI batal
atau sudah tidak berlaku lagi. Pospera juga menemukan Surat Keputusan Bupati
Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada 8 Desember 2006 tentang
pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI, seluas 8.000 hektare
yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak.
"Izin lokasi tersebut juga berlaku hanya tiga tahun
sejak SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006. Dengan Kata lain Izin sudah tidak
berlaku lagi sejak 2009,” ucap Khairul. Dengan temuan-temuan itu, Pospera Riau
menyimpulkan bahwa secara hukum penguasaan tanah oleh PT DSI di Kabupaten Siak
tidak berdasar.
"Berdasarkan temuan itu, kami menduga kegiatan
penguasaan tanah oleh PT DSI untuk perkebunan di Kabupaten Siak merupakan tindakan
melawan hukum,” ucap Khairul. Oleh karena itu, Pospera Riau meminta kepada
Menteri ATR/BPN agar komitmen memberantas mafia tanah yang menguasai lahan yang
luas akan tetapi dilakukan secara melawan hukum. "Pemberantasan mafia
tanah itu harus dilakukan karena sudah ada perintah tegas dari bapak Presiden
RI Joko Widodo (Jokowi), apalagi sampai membuat masyarakat kesulitan,” kata
Khairul.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan
mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang
diterbitkan 8 Desember 2006 tentang
pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di
Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun. “Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat
dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat
itu, Arwin AS tersebut. Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat
dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan
memberikan jawaban. "Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di
Pekanbaru," kata Ali kepada media ini.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya.
Kamis 28-Nov-2024 20:18 WIB