PEMERINTAHAN

Minta Menteri ATR Atasi Konflik Lahan PT DSI dengan Warga Siak, Pospera Riau Singgung Perintah Presiden

Rabu 19-Oct-2022 10:00 WIB 254

Foto : jpnn

brominemedia.com-- Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun tangan mengatasi konflik lahan antara warga dengan PT. Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak.

Sekretaris DPD Pospera Riau Khairul Ikhsan Chaniago mengeklaim telah melakukan penelusuran terkait aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Dayun di Siak yang diduga kuat tidak memiliki hak guna usaha (HGU). Penelusuran itu dilakukan Pospera Riau setelah menerima informasi adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di Siak.

"Beberapa waktu belakangan ini suasana di Siak menjadi panas dengan adanya konflik agraria antara PT DSI dan masyarakat di sana,” kata Khairul dalam keterangan pers yang diterima JPNN.com di Pekanbaru, Selasa (18/10). Menurut Khairul, kegiatan perkebunan sawit yang dilakukan PT DSI di Siak diduga tidak memiliki HGU dengan peruntukan perkebunan. Ikhsan membeberkan bahwa PT DSI hanya mengantongi Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare.

"Di dalam keputusan menteri tersebut tercatat bahwa lokasinya terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S. Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk perkebunan atas nama PT DSI,” lanjutnya. Pada diktum kesembilan disebutkan bahwa apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam Waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

"Sampai saat ini, setelah kami melakukan penelusuran PT DSI tidak memiliki HGU  sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : 17/Kpts-II/1998, per 6 Januari 1998 tersebut,” bebernya.

Anggota organisasi binaan Adian Napitupulu itu menyebut izin pelepasan kawasan hutan yang didasarkan kepada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, 6 Januari 1998, untuk PT DSI batal atau sudah tidak berlaku lagi. Pospera juga menemukan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan pada 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI, seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Siak.

"Izin lokasi tersebut juga berlaku hanya tiga tahun sejak SK Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006. Dengan Kata lain Izin sudah tidak berlaku lagi sejak 2009,” ucap Khairul. Dengan temuan-temuan itu, Pospera Riau menyimpulkan bahwa secara hukum penguasaan tanah oleh PT DSI di Kabupaten Siak tidak berdasar.

"Berdasarkan temuan itu, kami menduga kegiatan penguasaan tanah oleh PT DSI untuk perkebunan di Kabupaten Siak merupakan tindakan melawan hukum,” ucap Khairul. Oleh karena itu, Pospera Riau meminta kepada Menteri ATR/BPN agar komitmen memberantas mafia tanah yang menguasai lahan yang luas akan tetapi dilakukan secara melawan hukum. "Pemberantasan mafia tanah itu harus dilakukan karena sudah ada perintah tegas dari bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), apalagi sampai membuat masyarakat kesulitan,” kata Khairul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan mengakui adanya Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 yang diterbitkan 8 Desember 2006  tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun. “Ini SK lokasinya,” kata Arfan saat dikonfirmasi. Dia juga mengirim salinan SK Bupati Siak yang diteken Bupati saat itu, Arwin AS tersebut. Terpisah, Manager Humas PT DSI Ali Tanoto saat dikonfirmasi terkait dugaan yang disampaikan oleh Pospera Riau menyebut akan memberikan jawaban. "Saya masih di Siak. Nanti akan saya jawab saat di Pekanbaru," kata Ali kepada media ini.

Konten Terkait

PERISTIWA Belajar Mengajar TK/PAUD Permata Bunda Diliburkan, Menunggu Keputusan Terkait Konflik Lahan

Aktivitas belajar mengajar di TK/PAUD Permata Bunda yang berlokasi di kawasan Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu diliburkan.

Selasa 20-May-2025 21:02 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dipecat Buntut Pemerasan Kasus Pembunuhan Anak Bos Prodia

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Diguyur Hujan Lebat, Sebagian Wilayah Semarang Dikepung Banjir

Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Gunung Anak Ranakah di Manggarai NTT Naik Level II Waspada

Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.

Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB

Tulis Komentar