PEMERINTAHAN

Majelis Kehormatan MK Bakal Temui 9 Hakim MK Hari Ini

Senin 30-Oct-2023 07:24 WIB 393

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengagendakan pertemuan dengan para hakim MK pada Senin (30/10/2023). Kesembilan hakim MK diharapkan hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Pertemuan antara MKMK dengan seluruh hakim (MK)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Ahad (29/10/2023). 

Fajar memastikan pertemuan hari ini belum masuk pada agenda sidang pemeriksaan. Pertemuan ini ditujukan guna membahas waktu pemeriksaan pada hakim MK. Sehingga MKMK mendapat jadwal pemeriksaan yang cocok dengan kesediaan sembilan hakim MK. 

"Belum sidang," lanjut Fajar. 

Walau demikian, Fajar menyebut pertemuan ini bakal berlangsung tertutup. Pihak media tidak diizinkan meliput langsung pertemuan itu. 

"Pukul 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ujar Fajar. 

Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukkan Majelis Kehormatan MK. Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih. 

 l

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Pemkot Jogja Buka Rekam KTP-el Akhir Pekan Sepanjang Desember 2025

Dindukcapil Jogja buka layanan rekam KTP-el Sabtu-Minggu sepanjang Desember 2025 bagi warga yang belum rekam data.

Rabu 03-Dec-2025 20:57 WIB

PERISTIWA Hujan Deras Melanda, Bantaeng Kebanjiran, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini...

Minggu 30-Nov-2025 20:14 WIB

PERISTIWA BMKG Minta 6 Wilayah Ini Siaga! Cuaca Ekstrem Terus Menguat

BMKG mengingatkan potensi cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar di Sumatera. Hujan lebat dan angin kencang diperkirakan terjadi.

Rabu 26-Nov-2025 20:30 WIB

PEMERINTAHAN MA Tegaskan Rehabilitasi Presiden untuk Ira Puspadewi tak Mengganggu Proses Hukum

MA pastikan rehabilitasi Presiden Prabowo untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua pejabat lain tak ganggu proses hukum.

Rabu 26-Nov-2025 20:29 WIB

PEMERINTAHAN Sidang Perkara Jalan Tembus Warga Perum Griya Shanta Vs Pemkot Malang Digelar, Diwarnai Demo Lagi

Sidang gugatan warga Perumahan Griya Shanta kepada Pemkot Malang akhirnya digelar di PN Kota Malang, Selasa (25/11/2025).

Selasa 25-Nov-2025 20:12 WIB

Tulis Komentar