Foto : jpnn
brominemedia.com –
Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subechi Azal Tsani alias
Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).
Sidang keempat tersebut beragendakan putusan sela menjawab
pengajuan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Koordinator Pidum Kejati Jatim
Endang Tirtana mengatakan ada empat poin putusan sela yang dibacakan oleh
majelis hakim.
Pertama, keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat
hukum tidak diterima.
“Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan
untuk pemeriksaan selanjutnya,” kata Tirta saat ditemui seusai persidangan.
Ketiga, pemeriksaan atas terdakwa Mas Bechi dapat
dilanjutkan. Keempat bea perkara ditangguhkan sampai nanti ada putusan hakim.
Untuk permintaan sidang offline yang diajukan oleh penasehat
hukum mas Bechi diterima oleh majelis hakim. “Untuk sidang yang dilaksanakan
Senin depan (15/8) akan digelar secara offline dan tertutup,” kata Tirta.
Setidaknya ada total 40 saksi yang akan dihadirkan dalam
persidangan. Adapun sepuluh di antaranya merupakan saksi ahli.
“Pemeriksaan saksi, seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis
karena banyaknya saksi yang akan diperiksa,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Mas Bechi, I Gede Pasek
Suardika menuturkan hasil putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim sudah
diprediksi akan ditolak.
“Jadi, prinsipnya kalau soal eksepsi sudah kami duga.
Bagaimanapun juga keputusan Mahkamah Agung tidak akan berani dilawan oleh hakim
di PN Surabaya. Kami sudah duga,” kata I Gede.
Pengajuan eksepsi itu dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa alasan, salah satunya terkait surat BAP yang belum diterima ketika
sidang pertama digelar.
“Kami tidak mendapatkan BAP sehingga kalau tanpa eksepsi
akan langsung pemeriksaan saksi. BAP belum kami baca. Dengan pola eksepsi bisa
kami baca,” tandasnya.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Pelaku RS dan NH melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB
Seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang diduga mencabuli sejumlah muridnya.
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB