Foto : detik
brominemedia.com –
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut
Binsar Pandjaitan bakal melakukan rapat terbatas (ratas) untuk membahas
penyederhanaan visa Imigrasi pekan depan. Nantinya, orang yang memiliki
kualifikasi di bidang tertentu akan diberi visa selama 10 tahun.
"Tadi malam saya lapor Pak Presiden, minggu depan saya
minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga
orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat
kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka," kata Luhut di acara 'Temu
Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri' Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center
(BNDCC), Bali, Kamis (6/10).
"Misalnya dalam finance global di Indonesia yang datang
digital nomad yang sekarang nomor dua terbanyak di dunia ada di Canggu, di Bali
ini," tambahnya.
Selanjutnya, Luhut juga menyoroti soal pentingnya upaya
pemakaian produk dalam negeri. Tentu hal ini akan diupayakan seefisien mungkin untuk
mengurangi belanja impor.
"Saya memandang bahwa gerakan afirmasi PDN (produk
dalam negeri) yang kita lakukan merupakan terobosan yang luar biasa, inovasi
digitalisasi dan konsolidasi belanja melalui e-katalog telah mendukung
efisiensi belanja yang menurunkan korupsi dan biaya transaksi," katanya.
Diketahui bidang lingkup Kemenko Marves salah satunya membawahi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelumnya, Imigrasi memperpanjang masa berlaku paspor dari
5 tahun menjadi 10 tahun. Namun, bagi yang belum 17 tahun, tetap menggunakan
paspor dengan masa kedaluwarsa 5 tahun.
"Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah," demikian bunyi Pasal 2A ayat 2 Permenkumham 18/2022, Jumat (30/9).
Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah,
d. ijazah, atau surat baptis;
e. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
g. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Konten Terkait
Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.
Kamis 08-May-2025 21:00 WIB
Petugas keamanan haji di distrik Al-Hijrah, Makkah, baru-baru ini menangkap 42 orang asing pemegang beragam jenis visa karena melanggar regulasi haji, lapor Saudi Press Agency Selasa (6/5/2025). Dalam kasus lain, Pasukan Keamanan Haji menangkap seorang warga Ghana pemukim di Saudi karena berusaha secara ilegal memberikan transportasi bagi 4 wanita ekspatriat untuk berangkat ke Makkah, [...]
Selasa 06-May-2025 20:33 WIB
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi membuka rapat persiapan lomba TP PKK Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/04/2025).
Jumat 11-Apr-2025 21:27 WIB
Program ini tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan banyak lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan.
Rabu 19-Mar-2025 20:53 WIB