TREND

Laporan Perkara TikToker Bima Yudho Resmi Dihentikan Polda Lampung

Selasa 18-Apr-2023 20:29 WIB 268

Foto : republikain

brominemedia.com – Polda Lampung menghentikan secara resmi perkara pengaduan atas nama Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Pengaduan dari Advokat Ghinda Ansori Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur kebencian dan permusuhan.

“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).

Donny Arif Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan pada Selasa (18/4/2023), petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.

Menurutnya, atas alat bukti yang telah petugas dapatkan baik dari keterangan saksi tersebut, petugas melakukan gelar perkara, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak.


Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm


Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputra selaku pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn resmi dihentikan, lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Menurut Donny, kata “Dajjal” yang disebutkan Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sebelumnya, Advokat Lampung Ghinda Ansori Wayka mengadukan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, terkait dengan kritikan yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu. Video Bima tersebut viral sehingga ramai menjadi pembicaraan publik dunia maya.

Ghinda mengatakan laporan pengaduan secara hukum tersebut bukan atas kritikan yang disampaikan Bima terkait dengan infrastruktur jalan di Lampung yang banyak rusak. Namun, ia menyampaikan laporan pengaduan dikarenakan bahasa “Dajjal” yang disampaikan Bima dalam media sosial yang disematkan di Provinsi Lampung tidak pantas.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS

Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB

EVENT Yogyakarta Komitmen Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, DIY tercatat sebagai provinsi dengan prevalensi perokok anak tertinggi kedua di Indonesia.

Minggu 27-Apr-2025 20:40 WIB

PEMERINTAHAN BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.

Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB

PEMERINTAHAN Wamendagri Ribka Haluk Dorong Kepala Daerah Percepat RTRW/RDTR

Pada pertemuan itu, dibahas mengenai penguatan integrasi data pertanahan melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP). Program tersebut mencakup Kebijakan Satu Peta atau One Map Pol

Selasa 08-Apr-2025 20:30 WIB

PEMERINTAHAN Sarankan Kepala Daerah Tak Terlibat Program MBG, Prabowo Hanya Minta Siapkan Infrastruktur SPPG

Sebelumnya, Dadan Hindayana memastikan anggaran program pemenuhan gizi tidak akan terganggu, kendati anggaran BGN kena pangkas sebesar Rp200 miliar.

Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB

Tulis Komentar