Foto : republikain
brominemedia.com –
Polda Lampung menghentikan secara resmi perkara pengaduan atas nama Tiktoker
Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023). Pengaduan dari Advokat Ghinda Ansori
Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur
kebencian dan permusuhan.
“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).
Donny Arif Praptomo mengatakan, setelah menerima laporan
pada Selasa (18/4/2023), petugas melakukan pemeriksaan terhadap enam orang
saksi termasuk saksi ahli pidana dan ahli bahasa.
Menurutnya, atas alat bukti yang telah petugas dapatkan baik dari keterangan saksi tersebut, petugas melakukan gelar perkara, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Ia mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi pelaporan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputra selaku pemilik akun Tiktok @awbimaxreborn resmi dihentikan, lantaran dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Menurut Donny, kata “Dajjal” yang disebutkan Bima Yudho Saputro tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kalimat lain yang memiliki makna lain yang dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sebelumnya, Advokat Lampung Ghinda Ansori Wayka mengadukan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, terkait dengan kritikan yang disampaikannya melalui media sosial beberapa waktu lalu. Video Bima tersebut viral sehingga ramai menjadi pembicaraan publik dunia maya.
Ghinda mengatakan laporan pengaduan secara hukum tersebut bukan atas kritikan yang disampaikan Bima terkait dengan infrastruktur jalan di Lampung yang banyak rusak. Namun, ia menyampaikan laporan pengaduan dikarenakan bahasa “Dajjal” yang disampaikan Bima dalam media sosial yang disematkan di Provinsi Lampung tidak pantas.
Konten Terkait
Sebelumnya, Dadan Hindayana memastikan anggaran program pemenuhan gizi tidak akan terganggu, kendati anggaran BGN kena pangkas sebesar Rp200 miliar.
Jumat 14-Feb-2025 20:32 WIB
Prabowo menjelaskan, para kepala daerah juga tidak perlu memikirkan soal Makan Bergizi Gratis (MBG) dan fokus perbaiki sekolah-sekolah.
Jumat 14-Feb-2025 20:27 WIB
“Ada sebagian besar pekerjaan infrastruktur yang tidak bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata Debora kepada wartawan. Ia pun berharap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada dana infrastrukturnya wajib menyiapkan dokumen perencanaan diantaranya menyediakan kerangka acuan kerja, rancangan kontrak dan lainnya.
Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB
505 kepala daerah harus mengikuti retreat selama sepekan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Minggu 09-Feb-2025 20:36 WIB
Kabupaten Kediri terus berkembang menjadi daerah sub urban. Seiring dengan pertumbuhan ini, Mas Dhito menilai beberapa instansi hukum di wilayahnya
Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB