Kronologi Mahasiswa USU Bunuh Ayah di Belawan, Ditusuk Dari Belakang Berulang Kali
Senin 22-Dec-2025 20:18 WIB
6
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Medan Deli, Kota Medan, pada Minggu (30/11/2025). Seorang pemuda berinisial O.K. Muhammad Hafiz alias Hafiz (18) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ayah kandungnya sendiri, Dr. Ir. O.K. Hasnanda.
Hafiz, warga Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, diduga nekat menghabisi nyawa sang ayah karena tidak tahan melihat ibunya terus-menerus menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, menjelaskan peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di dalam rumah korban. Saat itu, Hafiz memergoki ayahnya sedang memukuli istrinya.
“Melihat kejadian itu, pelaku tersulut emosi. Ia mengambil pisau dapur dan menikam korban lebih dari tujuh kali,” ujar Agus, Jumat (19/12/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dada, punggung, dan perut. Hasnanda sempat dilarikan ke rumah sakit, namun hanya bertahan sekitar 10 menit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Awalnya, keluarga hendak memakamkan jenazah korban pada sore hari. Namun, polisi yang melakukan pemeriksaan lanjutan menemukan sejumlah luka tusuk yang menguatkan dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Jumlah pastinya belum diketahui, tapi jelas ada luka di dada dan bawah ketiak,” tambah Agus.
Kepala Lingkungan XXIII Tanjung Mulia, Chairul Syahputra, mengatakan keluarga Hafiz dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Anaknya enggak pernah keluar rumah. Kami enggak tahu watak dan sifatnya, tertutuplah. Selama saya jadi kepala lingkungan, enggak pernah lihat anaknya keluar,” ujar Chairul saat ditemui, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Chairul menegaskan keluarga tersebut tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan. Ia mengaku mengetahui kejadian itu setelah menerima laporan adanya teriakan minta tolong dari warga.
“Pas saya sampai, korban sudah tergeletak bersimbah darah di dalam rumah,” ungkapnya.
Sama-sama Sivitas Akademika USU
Polisi mengungkapkan korban merupakan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), sedangkan pelaku adalah mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer di universitas yang sama. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan Hafiz dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk riwayat dugaan KDRT yang dialami ibu pelaku.
Tidak sedikit yang merasakan kekuatan doa khusus ketika menghadapi ujian hidup berat di saat harapan nyaris padam. Islam mengajarkan bahwa setiap cobaan selalu berada dalam batas kemampuan hamba-Nya. Karena itu, doa menjadi jalan untuk bertahan tanpa kehilangan iman.
Polisi mengungkap momen penggerebekan klinik aborsi ilegal di apartemen kawasan Jaktim. Saat digerebek, ada pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.