KRIMINAL

Kronologi Lengkap Korupsi DPRD OKU: Jatah Fee, Pencairan Proyek hingga OTT KPK

Minggu 16-Mar-2025 21:31 WIB 69

Foto : suara

Brominemedia.com – Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diguncang skandal korupsi besar yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pejabat daerah.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari upaya sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah (NOP).

Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen proyek yang telah disepakati sebelumnya.

Modus yang digunakan dalam kasus ini berawal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan proyek dari anggota DPRD yang kemudian disetujui oleh pemerintah daerah untuk dianggarkan.

Dalam kasus ini, pokir yang diajukan para tersangka melibatkan berbagai proyek strategis, di antaranya: rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan sejumlah ruas jalan, pembangunan jembatan.

Awalnya, total nilai proyek pokir yang disepakati dalam RAPBD 2025 mencapai Rp40 miliar namun akhirnya dikurangi menjadi Rp35 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggota DPRD diduga meminta fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tiga anggota DPRD OKU yang terlibat adalah, Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan, M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU dari Partai Hanura dan Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketiganya menagih pencairan fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Dijanjikan bahwa fee tersebut akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah disepakati.

Uang Suap Mengalir ke Pejabat DPRD

Dalam rangka merealisasikan pembayaran fee, dua pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), memberikan uang kepada Nopriansyah.

Awal Maret 2025: ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.

Beberapa hari sebelum OTT: MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar yang dititipkan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A. Uang ini bersumber dari pencairan uang muka proyek yang telah direncanakan.

KPK yang telah mengintai pergerakan ini kemudian bergerak cepat. Tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan PNS berinisial A. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek untuk DPRD.

Operasi Tangkap Tangan KPK

Setelah mengumpulkan cukup bukti, KPK melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Dalam operasi ini, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD, Kepala Dinas PUPR, serta dua pihak swasta yang terlibat dalam skema suap proyek.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata dari praktik korupsi berjamaah yang melibatkan legislatif dan eksekutif di tingkat daerah dengan jeratan pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah sedangkan pemberi suap (pihak swasta), yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dengan dijera Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi dunia politik di Kabupaten OKU. Masyarakat yang selama ini berharap adanya transparansi dan integritas dari para wakil rakyat kini merasa dikhianati.

Konten Terkait

EVENT Tingkatkan Kebersamaan, Persaudaraan dan Pererat Silaturahmi, TP PKK Kota Medan Gelar Halalbihalal

Guna mempererat tali silaturahmi di antara seluruh pengurus dan anggota, TP PKK Kota Medan menggelar halalbihalal Idulfitri 1446 H di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Medan Petisah, Kamis (17/4/2025).

Jumat 18-Apr-2025 20:53 WIB

PERISTIWA AKBP Umar: Kami Tidak Akan Kompromi! Polres Gianyar Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi

Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Belajar dari Bahlil Lahadalia [Tidak Ada Waktu Membalas Hal Negatif dengan Negatif]

Sebagai mantan Wali Kota Makassar, saya pernah merasakan bagaimana posisi...

Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar