Foto : harianjogja
brominemedia.com
-Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota
Jogja terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja. Kejaksaan pun melakukan
eksekusi terhadap terdakwa berinisial MAS yang merupakan mantan Pimpinan Bank
Jateng Cabang Jogja pada Kamis pekan lalu.
Kasus itu bermula saat adanya kredit macet di Bank Jateng
Cabang Jogja dengan total kerugian sekitar Rp14 miliar. Kasi Pidana Khusus
Kejari Jogja Lilik Andriyanto menjelaskan terdakwa MAS selaku pimpinan cabang
Bank Jateng Cabang Yogyakarta tahun 2018-2019 bersama-sama dengan terdakwa MAV
selaku pemilik/pengurus korporasi didakwa penuntut umum Kejari Jogja melakukan
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara c.q Bank Jateng Cabang
Jogja dengan total kerugian sebesar Rp14 miliar.
Setelah melalui proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jogja, MAS Divonis bebas pada 8 April 2022. Dalam salinan putusan
pengadilan No.12/Pid.Sus-TPK/2021/Yk dinyatakan bahwa terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindak pidana, melepas dari
tuntutan hukum dan dibebaskan dari tahanan.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
“Terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja tersebut, Jaksa pada Kejari Jogja saat itu di hari yang sama langsung melaksanakan putusan tersebut, namun mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Lilik Andriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).
Mahkamah Agung pada tingkat kasasi sebagaimana dalam putusan tersebut mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jogja dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja. MA juga menyatakan terdakwa MAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pidana dan denda sebesar Rp300 juta.
“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jogja didampingi Penasihat Hukum terdakwa MAS pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan nomor 5716 K/Pid.Sus/2022 dengan cara memasukkan terdakwa MAS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta,” ujarnya.
Konten Terkait
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja terkait kasus korupsi Bank Jateng Cabang Jogja
Selasa 21-Feb-2023 11:47 WIB
brominemedia.com-- Anwar Sadat, pelatih STIN Pasundan berhasil memenuhi janji kemenangan pada pertandingan ini setelah kalah melawan Tim Indomaret
Rabu 09-Nov-2022 05:17 WIB