Foto : harianjogja
brominemedia.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima
terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan
Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui ada saran agar menerima
saja jalur negosiasi dengan Partai Prima agar putusan PN Jakpus tak
berlarut-larut. Apalagi, lanjutnya, perkara yang diajukan Partai Prima ke PN
Jakpus adalah perdata sehingga memungkinkan jalur negosiasi.
"Ada pendapat, kalau memang perlu karena ini perdata,
KPU diajukan penawaran negosiasi, diterima saja," ujar Hasyim dalam rapat
kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu
(15/3/2023).
Meski begitu, dia memastikan KPU tak akan melakukan
negosiasi. Faktanya, KPU sudah mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus
itu pada Jumat (10/3/2023).
"Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu
menunjukkan kami melawan putusan itu dan kami tidak menerima jalur-jalur negosiasi
tersebut," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memang
nyatakan tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal pihaknya diberi
kesempatan kembali mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Sebagai informasi, Partai Prima merupakan pihak yang melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga gagal jadi peserta Pemilu 2024.
Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.
Jabo menegaskan, penundaan pemilu bukan niat utama mereka. Partai Prima, lanjutnya, hanya ingin agar hak politik mereka dipulihkan sebab putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 menyatakan ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dia ingin Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024. Pada saat ini, menurutnya, penundaan dan pengulangan pemilu jadi cara yang tersisa.
Namun, jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi peserta Pemilu 2024 meski penyelenggaraan pemilu tetap berjalan maka Partai Prima akan menerimanya.
“Enggak ada masalah, enggak ada masalah [Pemilu 2024 jalan terus asal Partai Prima diberi kesempatan kembali daftar jadi peserta],” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Konten Terkait
KPU tidak akan melakukan negosiasi dengan Partai Prima terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.
Kamis 16-Mar-2023 08:27 WIB