Keroyok Remaja Saat Tawuran Hingga Tewas, Tiga Pemuda di Palembang Dituntut 12 Tahun Penjara
Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB
112
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tawuran yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane dan menewaskan M Putra Alam dengan pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Selasa (3/9/2024).
Dalam dakwaan terdakwa yakni Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia, oleh karena itu kami menunut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara," ujar penuntut Umum.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban M Putra Alam hingga menghilangkan nyawa.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Menanggapi hal itu, Yana (38) ibu korban mengatakan masih belum menerima tuntutan terdakwa yang dinilai masih jauh yang diharapkan.
"Harusnya nyawa dibayar nyawa ," ujar Yana yang terlihat lesu.
Ia tak bisa berkata-kata terlalu banyak, hanya bisa berharap para pelaku yang sudah menyebabkan nyawa Putra melayang dihukum setimpal.
"Saya gak bisa mengatakan apa-apa lagi, pokoknya pelaku harus dihukum mati," katanya.
Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.
Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.
Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.
Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.
Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025, polisi berhasil menangkap 1.197 orang, dengan 125 di antaranya dijadikan tersangka. Sementara 1.072 orang sisanya tetap dikenakan wajib lapor dan masih terus dalam pemantauan kepolisian.