KRIMINAL

Keroyok Remaja Saat Tawuran Hingga Tewas, Tiga Pemuda di Palembang Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa 03-Sep-2024 21:02 WIB 139

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tawuran yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane dan menewaskan M Putra Alam dengan pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Selasa (3/9/2024).

Dalam dakwaan terdakwa yakni Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia, oleh karena itu kami menunut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara," ujar penuntut Umum.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban M Putra Alam hingga menghilangkan nyawa.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Menanggapi hal itu, Yana (38) ibu korban mengatakan masih belum menerima tuntutan terdakwa yang dinilai masih jauh yang diharapkan.

"Harusnya nyawa dibayar nyawa ," ujar Yana yang terlihat lesu.

Ia tak bisa berkata-kata terlalu banyak, hanya bisa berharap para pelaku yang sudah menyebabkan nyawa Putra melayang dihukum setimpal.

"Saya gak bisa mengatakan apa-apa lagi, pokoknya pelaku harus dihukum mati," katanya.

Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.

Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.

Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.

Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Petugas Rutan Nganjuk Masuk RS Pasca Cicipi Perkedel Mencurigakan, Penyelundupan 100 Pil Koplo Gagal

Upaya penyelundupan sekitar 100 butir pil double L atau pil koplo ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil digagalkan.

Jumat 18-Jul-2025 20:47 WIB

KRIMINAL Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online

Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Kamis 17-Jul-2025 22:55 WIB

PERISTIWA Kasus Dugaan Pembunuhan di Jembatan Tinggi Tanah Abang Diusut

Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar

Selasa 15-Jul-2025 20:39 WIB

EVENT Ajang Swarna Songket Nusantara Bakal Digelar di Palembang Pada 1-5 Agustus 2025

Acara ini akan berlangsung di kawasan ikonik Plaza Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, bersamaan dengan penyelenggaraan Sriwijaya Expo 2025.

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

KRIMINAL Kronologi Penemuan Mayat Membusuk di Gunung Mas Kalteng, Pak RT Curiga Lihat Motor

Mayat pria ditemukan di Jalan Pangeran Diponegoro, RT 06 Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Gunung Mas

Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB

Tulis Komentar