Foto : tempo
brominemedia.com -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan larangan truk over
dimension over loading atau truk ODOL pada 2023. Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Kemehub Hendro Sugiatno mengatakan kebijakan zero ODOL sebenarnya sudah
ada sejak 2017. Namun, implementasinya mundur berkali-kali.
Setelah ditangguhkan pada 2018, kebijakan tersebut kembali
mundur pada 2023. Kemenhub, kata Hendro, tidak ingin menunda pelaksanaan ODOL
karena jumlahnya kian banyak di jalan raya. Berikut ini sejumlah fakta tentang
aturan ODOL.
1. Tetap berlaku pada 2023
Hendro memastikan aturan pelarangan truk ODOL tetap berlaku
mulai Januari 2023. Kebijakan itu akan ditetapkan secara bertahap. “ODOL itu
kan 2023, bisa Januari sampai Desember. Tahapannya akan kita lakukan. Bukan
Januari langsung zero ODOL, tapi ada tahapan yang akan dilakukan,” ujar Hendro.
Menurutnya, zero ODOL merupakan kebijakan bersama. Kendati
sampai saat ini belum ada rencana untuk penundaan, Juru Bicara Kemenhub Adita
Irawati mengatakan penerapannya masih perlu dibicarakan dengan lintas sektoral.
Pasalnya, banyak kementerian dan lembaga lain yang terkait dalam mengelola truk
ODOL ini, termasuk dengan pihak kepolisian.
2. Kemenhub sebut ODOL kontributor kedua kecelakaan di jalan
raya
Salah satu alasan pemerintah segera melarang truk ODOL
adalah ODOL merupakan kontributor kedua kecelakaan yang angkanya 12 persen
setelah sepeda motor. Hendro menjelaskan
penundaan yang dilakukan pun tidak diikuti action plan oleh para pelaku.
Artinya, kata Hendro, bukannya jumlah truk ODOL berkurang, tapi malah justru
bertambah. “Harusnya kalau minta mundur dia juga membenahi diri. Tapi
tidak."
Selain itu, dia juga mengatakan untuk penindakan pun sudah dilakukan, dan pelanggarannya tetap ada. “Di jembatan timbang ditindak, korlantas juga nindak kelebihan muatan. Di jalan tol juga sudah saya minta untuk terapkan Weight In Motion (WIM),” kata dia.
3. Kemenhub minta operator larang truk ODOL masuk kapal
Untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal, Kemenhub meminta operator melarang masuk truk kelebihan muatan atau truk ODOL. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
“Saya meminta operator dan petugas terkait untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada indikasi ODOL,” ujar dia.
Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, kata Hendro, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan.
4. Pengiriman logistik dialihkan ke kereta api dan kapal
Kemenhub juga mendorong pengiriman Logistik oleh truk ODOL beralih menggunakan kereta api dan kapal. Hendro berujar Kemenhub sudah mencobanya di kereta api Makassar - Pare-pare, dan hitungannya tarifnya sudah ada. Bahkan sekarang, pihaknya sedang menghitung tarif pengiriman logistis Jakarta-Surabaya dan Jakarta-Semarang.
“Kalau hitungannya bagus kita akan bicara dengan asosiasi bahwa menggunakan kereta lebih efisien. Jadi harus ada solusi,” ucap Hendro.
Konten Terkait
Kemehub menyatakan kebijakan zero truk ODOL sebenarnya sudah ada sejak 2017. Namun, implementasinya mundur berkali-kali.
Jumat 30-Dec-2022 08:01 WIB