Foto : wartakota
brominemedia.com –
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro
Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar
provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka
penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain
sebagainya.
"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online
itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek
online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat
kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers.
Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri
Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.
Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp
2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang
disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp
8.000-Rp 10.000.
Khusus untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp
2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800. Untuk biaya jasa minimal di zona II
ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp
11.200.
Terakhir pada zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp
2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan
jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak
langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi
sebesar 15 persen.
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20
persen," katanya.
Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan
tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9).
Sehingga diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8).
Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.
Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.
Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:
Tarif Batas
Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)
- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer
Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)
- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer
- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer
Konten Terkait
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB
Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.
Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB
Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian.
Kamis 29-Aug-2024 20:32 WIB
Seorang siswi SMAN 11 Kabupaten Muaro Jambi diduga menjadi korban begal dengan terduga pelaku ojek online.
Selasa 30-Jul-2024 20:34 WIB
Ojol jadi korban begal oleh pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang. Kasus ini kemudian viral karena korban dapat ancaman usai sebar foto pelaku di medsos.
Senin 24-Jun-2024 20:20 WIB