OTOMOTIF

Kemenhub Putuskan Kenaikan Tarif Ojek Online hingga Bus AKAP

Rabu 07-Sep-2022 13:08 WIB 262

Foto : wartakota

brominemedia.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers.

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Khusus untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800. Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir pada zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9). Sehingga diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8).

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

-          Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

-          Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

-          Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

-          Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Konten Terkait

KRIMINAL Driver Ojol Dibegal di Tapos Depok, Korban Dibacok dan Motor Dirampas

Driver ojol menjadi korban begal saat mengantar makanan di Jalan Kecapi, Tapos, Depok. Korban mengalami luka bacok dan motornya dibawa kabur pelaku.

Selasa 20-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Polisi Tangkap Pengirim Jasad Bayi Melalui Ojol

Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki yang dikirim melalui ojek online (Ojol) di Medan Timur pada Kamis (8/5/2025) pagi. Dua orang diamankan yang merupakan abang beradik. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pihaknya telah mengamankan abang beradik yang merupakan pasangan kekasih. Keduanya adalah, wanita berinisial NH (21) dan pria berinisial [...]

Jumat 09-May-2025 21:15 WIB

EVENT Polres Gresik Ajak 100 Ojol Ikut Edukasi Keselamatan Berkendara

Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan bertajuk Mlaku Jol (Mangan Lan Kumpul Ojol) yang melibatkan sekitar 100 pengemudi ojek online (ojol), baik laki-laki maupun perempuan.

Senin 07-Apr-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.

Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB

PERISTIWA Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

Driver ojol berdemonstrasi THR. Pada aksi demonstrasinya, ada yang tak biasa: Mereka lesehan bareng menteri. Simak selengkapnya.

Senin 17-Feb-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar