OTOMOTIF

Kemenhub Putuskan Kenaikan Tarif Ojek Online hingga Bus AKAP

Rabu 07-Sep-2022 13:08 WIB 309

Foto : wartakota

brominemedia.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno mengumumkan penyesuaian tarif ojek online dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada Rabu (7/9).

Hendro menjelaskan penyesuaian tarif ini dalam rangka penyesuaian biaya jasa dari beberapa komponen seperti PPn, UMR, dan lain sebagainya.

"Jadi perhitungan komponen penentuan tarif ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," katanya dalam konferensi pers.

Berdasarkan penjelasan Hendro menurut Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022, ada kenaikan dari tarif ojek online.

Untuk zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.

Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.

Khusus untuk zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800. Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.

Terakhir pada zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800. Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.

Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.

"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.

Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9). Sehingga diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8).

Hendro juga mengungkapkan adanya penyesuaian tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

-          Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

-          Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

-          Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

-          Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Kecewa Gibran Undang Ojol Perorangan, Curiga hanya Pencitraan

Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menyesalkan sikap Wakil Presiden, Gibran...

Selasa 02-Sep-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Bentrok, Rocky Gerung: Akumulasi Frustrasi di Balik Tragedi Kematian Driver Ojol Affan

Rocky Gerung menekankan bahwa setiap demonstrasi massal selalu memiliki potensi kekerasan.

Jumat 29-Aug-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Cari Nafkah Bareng Anak, Driver Ojol Malah Ditembak Gas Air Mata: Makanan Rp 135 Ribu Hangus

Bapak yang tak disebutkan namanya itu menjadi korban salah sasaran saat sedang menjalankan tugasnya.

Selasa 26-Aug-2025 21:04 WIB

PERISTIWA Dinilai Realistis danamp; Menjamin Stabilitas, Ini Pernyataan Sikap Komunitas Ojol Soal Komisi 10 Persen

Wacana penurunan potongan komisi oleh aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 10 persen menuai respons beragam dari berbagai wilayah di Indonesia

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

KRIMINAL Kronologi Duel Ojol Vs Begal Nyamar Jadi Penumpang di Bogor

Driver ojol berinisial MS (35) menggagalkan aksi begal yang menyamar menjadi penumpang di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Begini kronologinya.

Selasa 15-Jul-2025 20:37 WIB

Tulis Komentar