Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyiapkan 10 jaksa jelang persidangan
tersangka pelaku pencabulan santriwati di Jombang, MSAT atau yang dikenal dengan
sebutan Mas Bechi.
“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal
karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Senin (11/7).
Mia mengungkapkan bahwa berkas-berkas perkara sudah diterima
Kejati Jatim pada Jumat (8/7). Berkas tersebut diserahkan langsung ke
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum, termasuk kami
sendiri, sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan
alternatif untuk upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” ungkapnya.
Mia juga menjelaskan apabila dalam persidangan nanti, pelaku
tidak memenuhi jeratan pasal awal maka akan naik dengan pasal berikutnya dan
pasal terakhir.
Mas Bechi diduga melanggar pasal berlapis, yaitu 285 KUHP
tentang tindak pidana pencabulan ancaman hukuman pidana 12 tahun. Pasal 289
KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun
penjara, serta pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.
Mia mengungkapkan mengenai waktu persidangan, pihaknya masih
menunguu penetapan majelis hakim yang memiliki kewenangan soal tersebut. Ia
juga menuturkan bahwa jadwal persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum
masa tahanan habis.
“Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan
habis sudah ada keputusan majelis. Karena jika proses belum selesai, akan
menyebabkan tersangka lepas dari hukum,” ucap Mia.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB