Foto : tribun-bali
Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.
Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.
Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.
Kronologi penganiayaan Putu Satria
Kejadian tewasnya Putu berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga.
Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2. Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.
Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu. Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas. Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.
Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.
Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).
Konten Terkait
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Perintah Panglima TNI yang kemudian ditindaklanjuti KSAD, yang memberi perintah kepada prajurit...
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Selasa 13-May-2025 20:47 WIB
Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...
Jumat 09-May-2025 21:17 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB