KRIMINAL

KECEWA Keluarga Mendiang Putu Satria Atas Tuntutan Jaksa ke Pelaku, Kadek Adrian Hanya 2 Tahun!

Selasa 21-Jan-2025 20:23 WIB 110

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Tribunners, masih ingat kah kalian, dengan kasus kematian seorang mahasiswa STIP asal Klungkung Bali di Jakarta?

Para pelaku yang tak lain senior mendiang, akhirnya diadili di Jakarta. Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hanya saja kabar tuntutan ini ternyata tidak membuat keluarga bahagia. Bagaimana tidak, Putu Satria sampai meregang nyawa dengan aksi penganiayaan berkedok perploncoan oleh para seniornya.

Namun kini, jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek Adrian hanya 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Pihak keluarga dari mendiang Putu Satria Ananta Rustika, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa tersebut.

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal dunia. 

Ibu dari Putu Satria, Ni Nengah Rusmini mengungkapkan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurut pihak keluarga, tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya.

"Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, kami orangtuanya kehilangan anak kebanggaan kami. Anak yang kami harapkan bisa merawat kami jika kami tua nanti. Anak yang kami harapkan bisa membimbing adik-adiknya. Kami kehilangan sosok itu," ungkap Rusmini, Selasa (22/1/2025).

Menurutnya tuntutan jaksa ke para terdakwa itu belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya pun berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini.

"Harapan kami kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan dan seadil-adilnya," harapnya.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1/2025) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang. 

"Astungkara (keluarga hadir di persidangan) jika tidak ada halangan," ujar Rusmini.

Tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan taruna di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025), para terdakwa yang merupakan senior, terbukti melakukan penganiayaan terhadap juniornya, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Tegar terbukti menganiaya korban, sedangkan Kadek dan Farhan terbukti menghasut terdakwa lain untuk melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, dan dengan memberi kesempatan sarana atau keterangan," kata jaksa di ruang sidang 8, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa.

Adapun dalam pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan hukuman, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, sudah mengakui perbuatannya, masih berusia muda dan masih memiliki perjalanan masa depannya yang panjang.


Kronologi penganiayaan Putu Satria

Kejadian tewasnya Putu berawal dari Tegar, Kadek dan Farhan yang menilai pakaian Putu kurang sopan karena masuk kelas menggunakan pakaian olahraga. 

Putu saat itu sedang berada di lantai 3 Gedung STIP Jakarta dan dipanggil oleh para terdakwa ke lantai 2. Putu kemudian dibawa masuk ke kamar mandi pria.

Di sana, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk menghajar Putu. Tegar memukul Putu sebanyak 5 kali di bagian ulu hati hingga membuatnya terkapar dan lemas.  Saat Putu terkapar di lantai kamar mandi, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.

Nahas, upaya Tegar menarik lidah Putu justru membuat kondisinya semakin memburuk karena membuat jalur pernapasan tertutup sampai akhirnya Putu meninggal.

Orang tua Putu yang saat itu berada di Bali merasa janggal atas kematian putranya. Ia langsung terbang ke Jakarta dan membuat laporan polisi.

Setelah diselidiki dengan memeriksa 43 saksi taruna STIP Jakarta, Tegar, Kadek dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2024).

Konten Terkait

PERISTIWA Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA TNI Jaga Kejaksaan, Hendardi: Sangat Potensial Melemahkan Supremasi Hukum

Perintah Panglima TNI yang kemudian ditindaklanjuti KSAD, yang memberi perintah kepada prajurit...

Selasa 13-May-2025 20:47 WIB

KRIMINAL Nurlia Gigit Tangan Polisi, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengancaman, Dibekuk Polres Klungkung

Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.

Selasa 13-May-2025 20:47 WIB

KRIMINAL Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Kepolisian Sektor Gunung Anyar, Surabaya, berhasil mengungkap...

Jumat 09-May-2025 21:17 WIB

KRIMINAL Vonis Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Berbeda, Ini Alasannya

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur

Kamis 08-May-2025 20:59 WIB

Tulis Komentar