KRIMINAL

Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri

Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB 4

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Sebuah video singkat 45 detik yang memperlihatkan anak SD umur 12 tahun mabuk hingga tak sadarkan diri setelah pesta minuman keras (miras) viral di media sosial.


Melansir video berita Kompas TV Jember, anak SD yang pesta miras tersebut tampak tergeletak di rerumputan dan didatangi teman-temannya.


Diwartakan Tribunnews.com, Kamis (23/1/2025), Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengatakan, kasus anak SD pesta miras tersebut terjadi di Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim).


Kronologi anak SD di Jember pesta miras

Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri

Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV Jember)

Dirangkum Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, 5 anak SD membeli miras sebanyak 600 mililiter (ml) dari seorang penjual miras.


Awalnya, penjual miras tidak memperbolehkan, tetapi anak-anak tersebut mengatakan bahwa mereka hanya disuruh.


Selama pesta miras berlangsung, seorang anak meminum miras paling banyak, kemudian mabuk hingga tak sadarkan diri.


Dalam video viral terlihat seorang remaja yang tubuhnya berukuran lebih besar dari korban beberapa kali menempelkan kakinya di perut korban yang tergeletak tak sadarkan diri di rerumputan.


"Karena korban tidak sadarkan diri, maka dilakukanlah upaya menyadarkan diri oleh temannya dengan cara menekan perut korban dengan cara menempelkan kaki ke perut," kata Kapolsek Semboro saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2025), seperti dikutip dari Surya.co.id.


Setelah video singkat itu viral, publik sempat mengira remaja yang menyentuh perut korban menggunakan kaki melakukan kekerasan fisik terhadap korban.


Namun, ternyata dia berupaya menolong korban.


"Untuk mengeluarkan cairan minuman keras dari dalam perutnya. Jadi seperti itu," ungkap Kapolsek Semboro.


Saat itu, sudah keluar cairan alkohol dari tubuh korban. Namun, korban masih tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.


"Karena kondisi mau malam, akhirnya para remaja ini membawa korban pulang, tetapi tidak sampai di rumahnya, takut ketahuan orangtuanya," terang Kapolsek Semboro.


Para remaja yang berusia 14, 15, dan 16 tahunan tersebut lantas membawa korban ke saluran irigasi dekat rumah korban, di Dusun Pondokrampal, Desa Pondokjoyo Kecamatan Semboro.


"(Dibawa ke saluran irigasi) untuk dimandikan. Ketika korban sedang dimandikan, orang tuanya mengetahui putranya berada di sebelah rumahnya, tepatnya di saluran irigasi,"  jelas Iptu Andreas Suryo Rubedo.


Setelah itu, ibu korban langsung menolong putranya dan membawa putranya ke Puskesmas Semboro.


"Kondisi korban saat ini sudah sehat dan pulih kembali, serta beraktivitas seperti bisa," ungkap Kapolsek Semboro.


Penjual miras ditangkap

Polisi telah melakukan interogasi terhadap 5 orang saksi atas kasus anak SD pesta miras tersebut.


Hasilnya, polisi mengamankan tersangka penjual miras asal Desa Pondokdalem, Semboro, bernama Ricki Febrianto. 


Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual miras pada anak umur 12 tahun.


"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," kata Kapolsek Semboro, Kamis (23/1/2025), dikutip Tribunnews.com dari  Surya.co.id.


Menurut pengakuan tersangka, bisnis jualan miras sudah dilakukan sejak lama. Ia mengaku meneruskan usaha ayahnya. Sudah 3 bulan ia mengelola bisnis ayahnya.


"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," ungkap Kapolsek Semboro.


Tersangka mengaku sempat menolak saat 5 orang anak SD hendak membeli minuman keras.


"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang ‘tidak pak, ini saya disuruh beli’ dan tidak diminum dia," tutur Iptu Andreas Suryo Rubedo.


Lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku sebanyak 600 ml.


Menurut keterangan Kapolsek Semboro, saat pesta miras berlangsung, salah satu anak meminum paling banyak hingga tak sadarkan diri.


"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ungkapnya.


Sementara itu, tersangka mengaku baru menjalankan usaha.


Kapolsek Semboro mengatakan, meski tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak 3 bulan, namun warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.


"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," ucapnya.


Atas perbuatannya, tersangka penjual miras dijerat dengan Pasal 76J Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari 4 tahun penjara," tuturnya.


Konten Terkait

PERISTIWA Viral di Sosial Media, Bocah SD di Jember Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Beredar video yang memperlihatkan bocah yang masih berstatus Sekolah Dasar melakukan pesta miras hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.

Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB

KRIMINAL Penemuan Mayat Wanita di dalam Koper: Polisi Cari Anggota Tubuh yang Hilang Termasuk Kepala Korban

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan soal penemuan mayat wanita di Desa Dadapan, Ngawi, Jawa Timur, Kamis (23/1/2025).

Kamis 23-Jan-2025 20:27 WIB

PERISTIWA Kasus Pagar Laut, Pengamat: Koordinasi di Kabinet Prabowo-Gibran Lemah

Jeirry Sumampow menilai, koordinasi antar kementerian di kabinet Prabowo-Gibran dalam menangani pagar laut di pesisir Tangerang, masih lemah.

Kamis 23-Jan-2025 20:23 WIB

KRIMINAL Kata Polisi soal Video Viral Anak SD di Jember Pesta Miras sampai Tak Sadarkan Diri

Berikut keterangan polisi soal video viral anak SD di Jember pesta miras sampai mabuk dan tak sadarkan diri. Penjual miras sudah ditangkap polisi.

Kamis 23-Jan-2025 20:22 WIB

PERISTIWA Untuk Orangtua dan Siswa: Penjelasan Lengkap Apa Itu Pembelajaran di Bulan Ramadhan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran.

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB

Tulis Komentar