PERISTIWA

Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Bakal Panggil Kembali Pihak Operator

Jumat 27-Sep-2024 20:33 WIB 87

Foto : liputan6

Brominemedia.com – Polresta Bogor Kota berencana memeriksa kembali pihak Indosat Ooredoo Hutchison dalam waktu dekat untuk membuat perkara tindak pidana pencurian data warga Bogor terang berderang.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menegaskan tim penyidik akan terus mengembangkan perkara itu dan tidak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka saja.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam perkara pencurian data warga oleh mitra Indosat Ooredoo Hutchison tersebut.

"Ini kan tim penyidik sedang melakukan pengembangan ya. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," tuturnya di Bogor, Kamis (26/9).

Aji mengemukakan tim penyidik kini tengah mengumpulkan bukti dan saksi lain untuk menjerat tersangka baru terkait perkara tindak pidana pencurian data oleh Indosat Ooredoo Hutchison tersebut.

"Kita juga sedang memeriksa saksi ahli ya dalam kasus itu untuk dikembangkan," kata Aji.

Sejauh ini, menurut Aji dari pihak Indosat Ooredoo Hutchison yang telah diperiksa baru seorang Direktur, pihak lainnya juga bakal diperiksa terkait perkara tersebut.

"Nanti kita dalami semua keterangan dari para saksi ya," ujarnya.


Didalami

Sejauh ini, menurut Aji dari pihak Indosat Ooredoo Hutchison yang telah diperiksa baru seorang Direktur, pihak lainnya juga bakal diperiksa terkait perkara tersebut.

"Nanti kita dalami semua keterangan dari para saksi ya," ujarnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Choky Andriano Ungkap Penyesalan Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana

Menurut Choky Andriano, Nanang Gimbal menangis usai menghabisi Sandy Permana.

Minggu 19-Jan-2025 21:23 WIB

PERISTIWA Istrinya Sering Ditiduri Pak Kades di Hotel, Suami di Serang Banten Legowo Tak Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang inisial KM berakhir damai.

Minggu 19-Jan-2025 21:22 WIB

PERISTIWA Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB

KRIMINAL Ketua KPK: Kasus Hasto Kristiyanto Harus Dituntaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus dituntaskan. Penuntasan tersebut untuk membuka terang...

Rabu 15-Jan-2025 20:49 WIB

KRIMINAL Reaksi KPK soal Jokowi Disebut Lindungi Hasto sebelum Jadi Tersangka

KPK menanggapi isu yang menyebutkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melindungi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelum jadi tersangka.

Selasa 14-Jan-2025 20:56 WIB

Tulis Komentar