PENDIDIKAN

Kasus Pemaksaan Jilbab pada Siswi di Sragen, KPAI Buka Suara

Senin 14-Nov-2022 11:40 WIB 230

Foto : tempo

brominemedia.com – Seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S diduga mendapatkan perundungan dari guru matematikanya karena tak mengenakan jilbab. S dimarahi di depan kelas hingga akhirnya enggan berangkat ke sekolah.

Usai kejadian pemaksaan jilbab tersebut, S sempat mau untuk berangkat ke sekolah. Namun, karena diduga dibully oleh kakak kelas, S minta dijemput pulang dan enggan masuk sekolah lagi. S juga memiliki adik yang bersekolah di tempat yang sama, adiknya pun akhirnya tidak berani ke sekolah juga.

Orang tua S yang berinisial AP mengadukan dugaan perundungan ini ke Polres Sragen karena anaknya mengalami tekanan psikis. Guru matematikanya yang berinisial SW akhirnya meminta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga S.

Atas kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Retno Listyarti mengecam adanya bullying terhadap murid berinisial S tersebut. KPAI, kata Retno mencatat ada kasus serupa di Gemolong, Sragen, pada 2020 lalu. Saat itu siswa tersebut akhirnya mutasi ke sekolah lain akibat perundungan karena tak memakai jilbab di sekolah.

"Kasus ini menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik," kata Retno. Kondisi tersebut akhirnya memberi kontribusi terjadinya intoleransi. Misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

Menurut Retno, masih sedikit kehadiran pemimpin-pemimpin nasional dan lokal yang biajksana. "Kehadiran mereka sangat dibutuhkan untuk menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Karena kebijaksanaan, mereka tidak mewajibkan yang tidak wajib," ujar dia.

Sebaliknya, kata Retno, mereka jangan melarang hal yang tidak seharunya dilarang hukum positif yang berlaku di negeri yang majemuk ini. Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.

Retno mengatakan, meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun bukan cuma muncul kasus pemaksaan, tapi juga muncul kasus pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun ajaran baru.

Contohnya saja seperti kasus di Gunungsitoli, Sumatera Utara pada 2022. Seorang Kepala Sekolah di tempat itu, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman. Hal tersebut dikarenakan murid di sekolah itu sebagian besar beragama Kristen dan Katolik.

Kasus mewajibkan jilbab di satuan pendidikan, bahkan yang beragama non Islam pun akhirnya juga mengenakan jilbab saat bersekolah, misalnya seperti yang terjadi di Padang, Sumatera Barat pada 2021 lalu.

Konten Terkait

PERISTIWA Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan Solo, Warga Sribit Sragen Ini Hilang Sejak Minggu Pagi

Jenazah seorang pria bernama Pandu Setiawan (22) ditemukan di Sungai Bengawan Solo, Senin (6/1/2025).

Senin 06-Jan-2025 20:21 WIB

PERISTIWA Remaja Tenggelam di Sungai Cemara Perbatasan Sragen-Karanganyar, Proses Pencarian Masih Berlangsung

Seorang remaja tenggelam di Sungai Cemara. Remaja itu kini masih dalam proses pencarian .

Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB

PERISTIWA Beredar Baliho Kampanye Bowo-Suwardi Menyertakan Lambang Daerah Sragen, Timses: Kemungkinan Relawan

Kemungkinan APK Bowo-Suwardi yang menyertakan lambang daerah Sragen dibuat oleh relawan.

Rabu 16-Oct-2024 20:55 WIB

KRIMINAL KPAI Kutuk Keras Kasus Siswa SD Meninggal Usai Diduga Dipukul-Dirundung

Siswa SD di Medan diduga meninggal dunia usai di-bully hingga dipukuli oleh tetangga yang juga kakak kelasnya. KPAI meminta kasus ini diusut tuntas dan terbuka.

Senin 03-Jul-2023 05:40 WIB

KRIMINAL KPAI MInta Dampak Kejahatan yang Dialami Korban Penculikan Anak Diperiksa Serius

KPAI minta pemeriksaan korban penculikan dilakukan serius untuk menemukan dampak kejahatan maupun eksploitasi.

Kamis 05-Jan-2023 00:49 WIB

Tulis Komentar