KRIMINAL

Kasus ACT, Bareskrim Sita Uang Rp8 Miliar dari Rekening Yayasan

Selasa 02-Aug-2022 15:14 WIB 249

Foto : sindonews

brominemedia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menjelaskan penyitaan uang itu dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujar Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).

Di sisi lain, Nurul menyebut Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam Undang-Undang TPPU," jelas Nurul.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan Pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Soal Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Akan Lakukan Ini

Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.

Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Update Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Kades Kohod

Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.

Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB

KRIMINAL Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Pakai AI Deepfake, Catut Nama Pejabat

Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan yang beraksi melalui platform media sosial. Saat melakukan aksinya, pelaku pakai teknologi kecerdasan buatan (AI).

Rabu 22-Jan-2025 20:51 WIB

KRIMINAL Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Budi Arie Cuma Dicecar 18 Pertanyaan Saat Diperiksa Bareskrim Soal Korupsi Kasus Judol

Kamis 19-Dec-2024 20:22 WIB

KRIMINAL Target Kabareskrim Berantas Kampung Narkoba di Indonesia dalam 100 Hari

Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada, akan memberantas seluruh kampung narkoba. Wahyu menargetkan kampung-kampung narkoba akan bersih dalam kurun waktu 100 hari.

Jumat 01-Nov-2024 20:18 WIB

Tulis Komentar