Foto : cnnindonesia
brominemedia.com –
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit
Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus
Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir J tewas akibat penembakan
di rumah Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit
dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menambahkan, selain Ferdy Sabo, terdapat satu tersangka
baru yakni KM. Namun, Ia belym menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sigit mengungkapkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu
diduga memerintah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir
J.
Selain itu, Sambo juga diduga merancang scenario seolah-olah
Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumahnya.
Kapolri mengungkapkan bahwa motif pembunuhan Brigadir J
masih didalami oleh kepolisian.
Total terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, mereka adalah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338
jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Diketahui, sejak Sabtu (6/8), Ferdy Sambo juga telah ditahan
di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Penahanan tersebut dikarenakan Sambo diduga
melakukan pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan dalam pengambilan rekaman CCTV yang
menjadi barang bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.
“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus
(Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran
terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Kepala
Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8).
Konten Terkait
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Pantauan Tribunbatam.id di Polsek Batuampar, sejumlah teman-teman Dwi Putri terlihat ikut diperiksa oleh pihak kepolisian.
Senin 01-Dec-2025 20:19 WIB
Polres Kotamobagu memastikan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSIA Kasih Fatimah yakni dr Siti Korompot.
Senin 24-Nov-2025 20:15 WIB
Iwan, pelaku pembunuhan yang ternyata menghabisi nyawa korban hanya karena panik ketahuan bersembunyi usai bertengkar hebat dengan istrinya.
Jumat 21-Nov-2025 20:22 WIB
Para tersangka yang ditetapkan adalah HW, EF (29), NK (42), dan TF (31).
Senin 17-Nov-2025 20:10 WIB