FINANCE

Kapan Pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025 di DIY? Ini Kata Menaker

Minggu 01-Dec-2024 20:31 WIB 96

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Pemerintah menargetkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 paling lambat sebelum 25 Desember 2024.


Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).


“Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” kata Menaker Yassierli, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.



Mengacu keterangan Menaker, UMP DIY 2025, UMK Yogyakarta 2025, UMK Bantul 2025, UMK Kulon Progo 2025, UMK Sleman 2025, dan UMK Gunungkidul 2025 rencananya akan diumumkan sebelum 25 Desember 2024.


Sementara itu, pada hari yang sama, Jumat (29/11/2024), Prabowo mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 adalah 6,5 persen.


“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.


Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP seharusnya paling lambat 21 November, adapun tenggat waktu pengumuman UMK paling lambat 30 November.


Namun, pemerintah mengundur pengumuman UMP dan UMK dengan alasan Pilkada Serentak 2024 dan Presiden Prabowo Subianto sedang dinas ke luar negeri.



Sebelumnya, saat mengumumkan diundurnya tenggat waktu pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025, Selasa (19/11/2024), Menaker mengatakan tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.


"Ya enggak apa-apaa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.


Saat itu, ia mengatakan, Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. 


Menurut  Yassierli, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan. 


Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum. 


"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.


Konten Terkait

OLAHRAGA Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Afghanistan, Penyerang Muda Persija Zahaby Gholy: Semoga Bisa Menang

Penyerang sayap muda Persija Jakarta Zahaby Gholy menyumbang satu gol ke gawang Yaman pada menit ke-15, Senin (7/4/2025).

Selasa 08-Apr-2025 20:11 WIB

PERISTIWA Lucky Hakim: Awalnya Saya Berasumsi Boleh Liburan ke Luar Negeri Karena Kantor lagi Tutup

Lucky Hakim secara terbuka menyampaikan, tidak mengantongi surat izin Kementerian Dalam Negeri saat pelesiran ke luar negeri.

Selasa 08-Apr-2025 20:06 WIB

KRIMINAL VIDEO Sosok Riezky Kabah, Tiktoker Tidak Mendidik yang Kerap Hina Guru

Tiktoker Riezky Kabah dengan pengikut 2,5 juta viral lantaran secara rutin membuat postingan menghina profesi guru di Indonesia

Senin 03-Mar-2025 20:20 WIB

FINANCE Kinerja Prabowo Moncer, Dolar AS Runtuh di Bawah Rp16.500

POLA suram dan sikap pesimis belum sepenuhnya reda di pasar uang global. Pelaku pasar kini semakin mencermati perkembangan terkini dari kebijakan ...

Senin 03-Mar-2025 20:15 WIB

PERISTIWA Pelaku Perang Sarung di Purwodadi Masih di Bawah Umur

Aksi yang berbahaya ini melibatkan sejumlah remaja yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Adapun delapan remaja yang diamankan

Minggu 02-Mar-2025 23:30 WIB

Tulis Komentar