Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Pemerintah menargetkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
“Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember,” kata Menaker Yassierli, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Mengacu keterangan Menaker, UMP DIY 2025, UMK Yogyakarta 2025, UMK Bantul 2025, UMK Kulon Progo 2025, UMK Sleman 2025, dan UMK Gunungkidul 2025 rencananya akan diumumkan sebelum 25 Desember 2024.
Sementara itu, pada hari yang sama, Jumat (29/11/2024), Prabowo mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional 2025 adalah 6,5 persen.
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo, seperti telah diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, tenggat waktu pengumuman UMP seharusnya paling lambat 21 November, adapun tenggat waktu pengumuman UMK paling lambat 30 November.
Namun, pemerintah mengundur pengumuman UMP dan UMK dengan alasan Pilkada Serentak 2024 dan Presiden Prabowo Subianto sedang dinas ke luar negeri.
Sebelumnya, saat mengumumkan diundurnya tenggat waktu pengumuman UMP 2025 dan UMK 2025, Selasa (19/11/2024), Menaker mengatakan tidak masalah jika tanggal pengumuman UMP mundur.
"Ya enggak apa-apaa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Saat itu, ia mengatakan, Kemenaker belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Menurut Yassierli, Kemenaker harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum karena akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimum.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
Konten Terkait
Istri Indra Priawan ini memilih melahirkan dengan metode water birth, yaitu di dalam air hangat.
Jumat 10-Jan-2025 20:50 WIB
Sejumlah taman di Surabaya rusak oleh pemburu Koin Jagat atau yang disebut para Hunter. Atas tindakan mereka, Satpol PP mengerahkan personil untuk mem
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
Polisi mengungkap alasan pasangan suami istri (pasutri) menggelar pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger) inisial KS (39) dan IG (39) di Jakarta
Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). Dalam agenda...
Sabtu 28-Dec-2024 09:46 WIB
40 Link Pengumuman PPPK 2024 Tahap I untuk Instansi yang Berlakukan Tes Tambahan, Begini Cara Ceknya
Jumat 27-Dec-2024 20:45 WIB