FINANCE

Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow dan Stop Produksi MS Glow

Kamis 14-Jul-2022 05:12 WIB 235

Foto : detik

brominemedia.com – Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Dilansir dari laman resminya, PStore Glow merupakan perusahaaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan. Pstore Glow merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Tergugat dari sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.

Dengan putusan tersebut, Juragan 99 serta tergugat lain dimintai pertangggung jawaban dengan menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Indonesia.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum keenam tergugat dengan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa 12 Juli 2022.

Adapun majelis hakim yang memimpin siding ialah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Share:

Konten Terkait

FINANCE MS Glow Bantah Isu Stop Produksi

MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka karena kalah dari gugatan PS Store Glow. Mengenai isu tersebut, pihak MS Glow membantah dengan tegas.

Rabu 20-Jul-2022 01:59 WIB

FINANCE Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp 37 Miliar ke PS Glow dan Stop Produksi MS Glow

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.

Kamis 14-Jul-2022 05:12 WIB

Tulis Komentar