Foto : detik
brominemedia.com –
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh
PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Dilansir dari laman resminya, PStore Glow merupakan
perusahaaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan. Pstore Glow
merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.
Tergugat dari sengketa ini ialah PT Kosmetika Global
Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99),
Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan
merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan
barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut dikutip dari SIPP PN
Surabaya, Rabu (13/7).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat tanpa hak dan
melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok
dengan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Dengan putusan tersebut, Juragan 99 serta tergugat lain
dimintai pertangggung jawaban dengan menghentikan produksi, perdagangan, serta
menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada
wilayah hukum Indonesia.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum keenam tergugat
dengan membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp
37 miliar secara tunai.
Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa
12 Juli 2022.
Adapun majelis hakim yang memimpin siding ialah Slamet
Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.
Persidangan tersebut telah berlangsung di Pengadilan Niaga
Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Konten Terkait
MS Glow dikabarkan harus menghentikan kegiatan operasional mereka karena kalah dari gugatan PS Store Glow. Mengenai isu tersebut, pihak MS Glow membantah dengan tegas.
Rabu 20-Jul-2022 01:59 WIB
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang.
Kamis 14-Jul-2022 05:12 WIB