Foto : tribunnews
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya.
Konten Terkait
Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.
Senin 25-Nov-2024 20:37 WIB
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB
Fereydy Kaligis meluncurkan program Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) di seluruh Puskesmas di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB
Jutek Bongso bersama tim disambut dengan senyum hangat oleh para terpidana, yakni Eka Sandi dan kawan-kawan.
Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB
Dinsos-P2KB Kota Pekalongan menggelar diseminasi audit kasus stunting semester 2 bersama OPD untuk percepatan penurunan stunting.
Senin 11-Nov-2024 20:34 WIB