PERISTIWA

Kabar Terbaru Mahasiswa yang Menghina Presiden Jokowi

Senin 05-Sep-2022 05:00 WIB 303

Foto : jpnn

brominemedia.com – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diduga dilakukan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Yunus Pasau.

Yunus Pasau sempat ditangkap polisi atas perbuatannya, tetapi dia tidak ditahan. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika mengatakan saat ini penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi masih terus dilakukan.

Menurut dia, Yunus Pasau masih berstatus saksi, belum tersangka.

"Masih saksi. Penyelidikan masih dilanjutkan," kata Helmy kepada JPNN.com, Minggu (4/9).

Ketika disinggung soal peluang Yunus Pasau menjadi tersangka, jenderal bintang dua itu enggan berpeskulasi.

Mantan Dirtipideksus Bareskrim itu juga menyebut penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

“Kami lihat perkembangnnya ke depan. Penyidik masih kumpulkan alat bukti," tutur mantan Kasatgas Pangan Bareskrim Polri itu.

Helmy mengatakan Yunus Pasau terduga pelaku penghina Jokowi tetap diproses hukum, meskipun tidak ditahan.

Helmy mengatakan polisi tidak ingin menghambat proses pendidikan Yunus, sehingga diputuskan tak ditahan.

“Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan (Yunus Pasua, red) di kampus karena yang bersangkutan ini aset bangsa," tegas Helmy.

Dari video viral di media sosial, seorang pria gondrong berdiri di atas mobil komando. Pria tersebut merupakan mahasiswa yang sedang mengikuti aksi demo di sekitar Perlimaan Kota Gorontalo pada Jumat (2/9).

Mahasiswa berambut gondrong itu mengajak rekan-rekannya untuk melawan.

"Sepakat lawan, hanya ada satu kata lawan,” teriak mahasiswa itu dengan pengeras suara. Di akhir orasinya, mahasiwa gondrong itu juga mengeluarkan kalimat tak senonoh ditujukan kepada Presiden Jokowi.

Konten Terkait

PERISTIWA RPJMD Provinsi Gorontalo 2025-2029 Resmi Jadi Perda, Gubernur Gusnar Ismail Soroti Kemiskinan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo resmi jadi peraturan daerah (perda), Senin (21/7/2025).

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Briptu AM Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

Seorang oknum anggota Polres Bone Bolango, Gorontalo, terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

KULINER Manis Legit Puding Jagung Gorontalo, Takjil Favorit Warga saat Ramadan

Hidangan berbahan dasar jagung manis ini memiliki rasa yang khas, berpadu sempurna dengan santan dan gula, menciptakan sensasi lezat yang menggugah selera.

Rabu 12-Mar-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar