Foto : jpnn
brominemedia.com –
Jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik ketika melakukan
pengusutan kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir
J terus bertambah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal
Dedi Prasetyo menyebutkan saat ini tercatat ada 35 polisi yang diduga tidak
profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Iya betul, informasi dari Itsus (inspektorat
khusus)," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan jumlah itu merupakan
bagian dari 63 orang yang diperiksa Itsus saat ini.
"Total sementara terperiksa 63 orang," sebut
alumnus Akademi Kepolisian 1990 itu.
Puluhan polisi yang diperiksa itu diduga melakukan upaya
menghalangi penyelidikan dan penyidikan oleh tim khusus yang menangani kasus
kematian Brigadir J tersebut.
Upaya menghalang-halangi yang dilakukan oknum-oknum polisi
itu mengambil kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Irjen Dedi Prasetyo
sebelumnya mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.
Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16
orang. Hanya saja, mantan Kapolda Kalteng itu belum memerinci perihal identitas
ke-19 anggota Polri tersebut.
"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.
Dalam kasus ini, Ir Ferdy Sambo memerintah Bharada E
menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik
Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR. Timsus juga telah menetapkan empat
tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM
yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal
338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman mati,
penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB