Foto : Instagram @rkjabarjuara
Kedutaan Besar Republik Indonesia Swiss menyatakan bahwa telah menemukan jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril pada Rabu (8/6) pukul 6.50 pagi waktu setempat.
Jasad Eril ditemukan oleh anggota tim Kepolisian Maritim Bern di bagian cekungan bendung dan kemudian dievakuasi.
Jenazah Eril akan langsung dibawa pulang ke Indonesia secepatnya.
“Untuk waktu kami belum bisa memastikan kapan tiba di Indonesia. namun, pada dasarnya, kami akan melakukan scepatnya sesuai tergantung situasi dan kondisi sumber daya manusia yang mendukung,” ujar Elpi Nazzuzaman selaku perwakilan Keluarga Ridwan Kamil, Kamis (9/6).
Menurutnya, jenazah Eril akan dibawa ke Indonesia pada hari Sabtu atau Minggu.
Sebelumnya diberitakan, KBRI Bern mendapatkan kabar hilangnya Eril di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, pada hari Kamis (26/5/2022). Upaya pencarian Eril oleh tim SAR melibatkan unsur polisi, polisi maritim, dan pemadam kebakaran, serta didukung oleh Pemerintah Kanton Bern. Eril ditemani ibu dan adiknya, datang ke Swiss untuk mencari beasiswa S-2.
Konten Terkait
Pasalnya, desakan itu muncul usai Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu (Jampidsus) memanggil 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,yang terindikasi adanya dugaan keterlibatan Franc Bernhard Tumanggor.
Senin 28-Apr-2025 20:47 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB
Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung mencopot Direktur IT dari Bank DKI usai para nasabah mengeluhkan sistem layanan Bank DKI yang bermasalah.
Minggu 13-Apr-2025 20:46 WIB
Pengakuan Lisa Mariana yang blak-blakan soal hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat tanggapan dari kuasa hukum rival.
Minggu 13-Apr-2025 20:43 WIB