Foto : detik
brominemedia.com –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta polisi mengusut tuntas kasus
ABG yang dijadikan budak seks di salah satu apartemen Jakarta Barat (Jakbar).
Menurutnya, ada kemungkinan tersangka lain dan merupakan jaringan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
"Saya apresiasi langkah cepat dari Polri. Tapi catatan
banyak. Benarkan ini dilakukan oleh satu orang? Kedua, siapa yang menikmati?
Apakah hanya Mami (EMT) ini? Atau siapa? harus jelas," ucap Komisioner
KPAI Ai Maryati Solihah, saat dihubungi, Jumat (16/9).
Menurut Ai Maryati, anak tersebut dipaksa bekerja dan
menghasilkan uang yang berlimpah. Kemudian, anak tersebut disekap selama 1,5
tahun untuk menjadi budak seks.
"Anak ini menghasilkan, yang menerima uang Mami. Ada
lagi nggak yang menerima manfaat itu. Jangan-jangan Si Mami bayar ke ABCD,
orang yang mencari pelanggan, kan dibayar juga. Rantai TPPO yang harus
dibongkar," katanya.
Dalam TPPO, biasanya terdapat pelaku-pelaku lain yang
menjalankan perannya. Menurut Ai Maryati orang-orang itulah yang harus
diungkap.
"(Kemungkinan) ada sistem rekrutmen, mencari korban
lain, atau memerintahkan orang lain untuk mencari yang dieksploitasi, juga
harus didalami. Orang yang ajak, itu sudah termasuk (pelaku) kalau TPPO. Itu
jadi rangkaian kejahatan yang kena TPPO," ucapnya.
Ai Maryati pun menyebut bahwa ada informasi bahwa EMT tidak
memiliki beberapa tempat lain yang digunakan untuk bisnis prostitusi. Dengan
pola penyekapan, tindakan ini sudah masuk dalam perdagangan orang.
"Indikasi Mami kan ada beberapa unit digunakan untuk
aksi pelacuran. Harus dipastikan. Eksploitasi udah di level tinggi perdagangan
orang. Karana ingin mendapatkan keuntungan melimpah," ucapnya.
Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dipaksa melayani pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di apartemen Jakarta Barat. Polisi menyebut tidak ada bagi hasil dari bisnis prostitusi yang dijalankan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban pertama kali bertemu dengan terlapor pada 2021. Saat itu terlapor menawari korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Terlapor menawarkan korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Korban lalu tinggal di apartemen pelaku dengan iming-iming mendapatkan uang. Namun, dalam praktiknya tidak ada keuntungan yang diberikan kepada korban dari pelaku.
"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," jelas Zulpan.
Korban berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali berupaya keluar dari apartemen itu tapi dilarang oleh terlapor dengan dalih memiliki utang.
"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.
Konten Terkait
Saat hendak tidur, M (5), tiba-tiba menangis. Kakinya mendadak berdarah. Orang tuanya yang ada di kasur pun ikut kaget kaki anaknya kena peluru nyasar.
Kamis 13-Feb-2025 21:14 WIB
Wahyu Slamet Riyadi Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kamal Kalideres Jakbar, Ini Kesaksian Tetangga
Jumat 07-Feb-2025 21:05 WIB
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.
Jumat 22-Nov-2024 20:12 WIB
Menjelang peringatan 17 Agustus terlihat semakin banyak pedagang yang menjual aksesoris bertema HUT Indonesia. Pedagang di Pasar Asemka berjualan sejak Juli.
Rabu 14-Aug-2024 01:12 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua maling motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang sudah 15 kali beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Senin 12-Aug-2024 20:33 WIB