Foto : jpnn
brominemedia.com –
Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba
jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti
Juharsa mengatakan ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub
Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun
penjara," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang
turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres
Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro
Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka
atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut. Mukti mengatakan lima
kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang
hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram
sabu-sabu, namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar
sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali
barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami
amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah
kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Konten Terkait
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Penemuan setengah kilo sabu atau 500 gram sabu di bak sampah di Jalan Belitung Darat Banjarmasin masih misteris, CCTV di sekitar lokasi diperiksa
Jumat 25-Jul-2025 15:06 WIB
Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba
Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.
Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB