Foto : jpnn
brominemedia.com –
Irjen Teddy Minahasa (TM) terancam hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba
jenis sabu-sabu seberat lima kilogram yang menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti
Juharsa mengatakan ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub
Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun
penjara," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Selain Teddy Minahasa, ada empat anggota Polri aktif yang
turut terseret kasus tersebut, yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres
Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satresnarkoba Polres Metro
Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kelima anggota Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka
atas perannya masing-masing dalam kasus tersebut. Mukti mengatakan lima
kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang
hendak dimusnahkan.
Saat itu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram
sabu-sabu, namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar
sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
"Irjen TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali
barang bukti sabu-sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kami
amankan dan 1,7 kilogram sabu-sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah
kami tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," kata Mukti.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota Kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Konten Terkait
Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB
Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku
Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB