Foto : tempo
brominemedia.com-- Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib
menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan
ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta
Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156
ayat (1) Peppu Cipta Kerja.
Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja menurut
Perpu Cipta Kerja:
1.
masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang
dari enam tahun, dua bulan upah;
2.
masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang
dari sembilan tahun, tiga bulan upah;
3.
masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 tahun, empat bulan upah;
4.
masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 15 tahun, lima bulan upah;
5.
masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 18 tahun, enam bulan upah;
6.
masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 21 tahun, tujuh bulan upah;
7.
masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang
dari 24 tahun, delapan bulan upah;
8.
masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sementara untuk uang penggantian hak yang seharusnya
diterima, antara lain meliputi:
1.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
3.
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga
mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban
PHK. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1.
masa kerja kurang dari satu tahun, satu bulan
upah;
2.
masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang
dari dua tahun, dua bulan upah;
3.
masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang
dari tiga tahun, tiga bulan upah;
4.
masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang
dari empat tahun, empat bulan upah;
5.
masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang
dari lima tahun, lima bulan upah;
6.
masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang
dari enam tahun, enam bulan upah;
7.
masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang
dari tujuh tahun, tujuh bulan upah;
8.
masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang
dari delapan tahun, delapan bulan upah;
9.
masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan
bulan upah.
Konten Terkait
Pada bulan kemerdekaan ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI memberikan kabar baik yaitu dibukanya kembali program BRILiaN Future Leader Program (BFLP) 2025, mulai tanggal 12 Agustus 2025.Ini bukan program rekrutmen biasa, tapi ini adalah pintu masuk menuju karier impian dengan konsep baru yang lebih inklusif, transparan, dan sesuai passion.BRI mencari generasi muda berbakat di seluruh Indonesia yang siap menjadi pemimpin masa depan Perseroan. Bukan hanya mencari talenta ...
Selasa 12-Aug-2025 20:40 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo bicara terkait...
Selasa 15-Jul-2025 20:38 WIB
PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi menunjuk Takeyuki Oya sebagai General Manager Competition and Operation.
Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB
KP2MI resmi menghadirkan pusat layanan tenaga kerja migran dengan diberinama Move Id di Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kamis 19-Jun-2025 21:00 WIB
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.
Kamis 29-May-2025 21:05 WIB