PEMERINTAHAN

Industri Kreatif Minta Dilibatkan dalam Pengesahan RPP Kesehatan

Jumat 17-May-2024 20:30 WIB 229

Foto : republikain

Brominemedia.com - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama asosiasi industri kreatif lainnya meminta pemerintah melibatkan mereka dalam pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Ketua DPI M Rafiq dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/5/2024), menjelaskan, DPI bersama anggotanya telah berkumpul dan membahas konsekuensi yang akan dihadapi industri kreatif bila pasal tembakau diterapkan di RPP Kesehatan. Menurut dia, anggotanya masih belum dilibatkan dalam perumusan aturan yang dianggap meresahkan dan mengancam berlangsungnya kehidupan industri kreatif.

"Keresahan inilah yang kita tuangkan (lewat surat) dan kirim ke Presiden. Tujuannya bukan menentang, tetapi kita minta untuk dilibatkan, ditanya masukkannya untuk menyampaikan potensi atau masalah dari perspektif kita karena semua bisa diatur dengan baik," ungkap Rafiq.

Oleh karena itu, DPI bersama asosiasi industri kreatif lainnya juga meminta pemerintah untuk menunda pengesahan RPP Kesehatan. DPI menilai aturan yang tercantum dalam RPP Kesehatan, khususnya terkait pasal pengaturan produk turunan tembakau akan merugikan keberlangsungan pengusaha iklan lewat aturan yang bersifat restriktif atau membatasi keberlangsungan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Baru-baru ini, DPI mengklaim kembali mengirimkan surat pernyataan sikap dan rekomendasi terhadap RPP Kesehatan yang berisikan penjelasan pasal yang memberatkan kelangsungan industri kreatif. Seperti pengaturan terkait pengetatan iklan dan sponsor produk tembakau di berbagai media konvensional, media digital maupun pertunjukan seni musik dan budaya.


Rafiq mengatakan larangan itu menghambat keberlangsungan industri periklanan dan media kreatif. Padahal, produk tembakau merupakan komoditas legal yang berhak memasarkan produknya dengan target konsumen dewasa (18 tahun ke atas).


"Saya tidak kebayang kalau konser musik tidak boleh disponsori rokok sehingga tidak ada lagi konser musik ke depannya karena mayoritas kegiatan musik di Indonesia disponsori oleh produk tembakau. Lalu, apakah lantas mereka harus membubarkan diri?" ujarnya.


Untuk itu, selaku Ketua DPI, Rafiq mengharapkan pengesahan RPP Kesehatan sebaiknya ditunda terlebih dahulu dengan melibatkan DPI juga seluruh anggotanya dalam penyusunan aturannya sehingga industri kreatif dapat memberikan masukan yang komprehensif. Agar RPP Kesehatan dapat berjalan dengan baik tanpa mengancam keberlangsungan industri media dan kegiatan ekonomi kreatif di Indonesia.

Konten Terkait

TREND Unilever Jual Bisnis Es Krim Senilai Rp 7 T, Ini Kata Ekonom

Unilever Indonesia secara resmi mengumumkan keputusan strategis untuk melepas unit bisnis es krim senilai Rp 7 triliun

Kamis 09-Jan-2025 20:39 WIB

RAGAM Berawal dari Kamar Indekos, David Lee Bisa Kembangkan Bisnisnya di Bidang Aesthetic

Awal perjalanan karier David Lee terjun ke bisnis kecantikan dengan modal nekat. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari keterbatasan informa

Rabu 25-Dec-2024 20:52 WIB

PERISTIWA Pohon Ganja yang Ditanam di Atap Rumah Rupanya untuk Bisnis, Dijual Rp 50 - 100 Ribu per-Bungkus

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menemukan sejumlah obat-obatan lain yang berfungsi sebagai penyokong tumbuhnya pohon ganja.

Rabu 13-Nov-2024 20:30 WIB

TREND Industri Kreatif Indonesia Jadi Acuan Negara Lain

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, industri kreatif Indonesia saat ini menjadi acuan negara lain karena berhasil menciptakan hampir 25 juta lapangan kerja dari sektor...

Kamis 26-Sep-2024 20:30 WIB

LIFESTYLE Pengamat Sebut Pom Listrik Jadi Peluang Bisnis Masa Depan

JPNN.com, JAKARTA - Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia makin masif dari tahun ke tahun.

Kamis 20-Jun-2024 20:38 WIB

Tulis Komentar