PEMERINTAHAN

Hingga Januari 2025, 23.467 FKTP Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB 6

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Terhitung hingga Januari 2025, dari sisi aksesibilitas, sebanyak 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (21/1/2025).

Rizzky menyebut, dari sisi aksesibilitas, selain bekerja sama dengan FKTP, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN. 

"Tentu karena Program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan," kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan, beberapa hari terakhir, beredar informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit, bahkan disebut hanya mampu menjamin sebagian biayanya saja. 

Terkait dengan hal itu, lanjut dia, negara telah menghadirkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.

“Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," jelas Rizzky.

Menurut Rizzky, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya.

Rizzky mengungkapkan bahwa sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut. Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu, juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN. 

“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelas Rizzky.

Lebih lanjut, Rizzky mengatakan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah kompetitor asuransi swasta, sebab sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan. Kerja sama tersebut bersifat koordinasi manfaat untuk manfaat yang bersifat komplementer (pelengkap).

“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta," ujarnya.

Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. 

"Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Rizzky. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Hingga Januari 2025, 23.467 FKTP Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB

PEMERINTAHAN Kemenkum Bali Ikut Soft Entry Meeting, Target Pertahankan Opini WTP BPK RI

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bali mengikuti kegiatan Soft Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2024, Senin (20/1).

Senin 20-Jan-2025 20:42 WIB

PERISTIWA RSUD Haji Tangani Anak Usia 7 Tahun Tanpa JKN, KK dan Akte Kelahiran

program inovatif ini dirancang untuk memudahkan pasien stunting yang belum memiliki kartu JKN atau BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan yang

Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB

PERISTIWA Pembangunan TPST Butuh Anggaran Rp 150 Miliar, DLH Tulungagung Jajaki Rencana Gandeng Swasta

DLH Tulungagung sedang mematangkan rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB

PEMERINTAHAN Menang di PTUN hingga Instruksi Presiden, Abdul Hayat Gani Minta Kembali Jabat Sekda Sulsel

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Abdul Hayat Gani meminta kembali pada jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi...

Senin 20-Jan-2025 20:39 WIB

Tulis Komentar