Foto : viva
brominemedia.com –
Habib Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq
dibebaskan setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat
pada 20 Juli 2022,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Selasa (20/7).
Rika menambahkan bahwa masa percobaan bebas bersayarat Habib
Rizieq hingga per 10 Juni 2024. Habib Rizieq sudah keluar dari Rumah Tahanan
Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (20/7).
Diberitakan sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI itu menghuni
sel tahanan atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan di
Petamburan.
Kurang lebih sebulan Habib Rizieq ditahan di Polda Metro
Jaya, pertengahan Januari 2021 ia dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Selama penahanan, Habib Rizieq disidik atas dua kasus lain yakni swab Rumah
Sakit Ummi Bogor, dan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.
Habib Rizieq telah membayar denda Rp20 juta untuk kasus
kerumunan Petamburan. Ia juga dihukum delapan bulan penjara untuk kasus
kerumunan Megamendung.
Untuk kasus swab Rumah Sakit Ummi, Habib Rizieq divonis 4
tahun penjara. Setelah mengajukan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi dua
tahun penjara.
Konten Terkait
Peristiwa berdarah yang dilakukan Partai Komunis Indonesia dengan membunuh para jenderal yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) bertepatan hari ini, Jumat (30/9).
Jumat 30-Sep-2022 06:23 WIB
Baik PKS maupun pihak Rizieq menganggap kedatangan UAS sebagai bentuk silaturahmi.
Sabtu 20-Aug-2022 05:21 WIB
Habib Muhammad Rizieq Shihab dikabarkan bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq dibebaskan setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Rabu 20-Jul-2022 08:42 WIB