Foto : sindonews
brominemedia.com –
Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal
tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung
Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo,
menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di
Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9).
Agung juga menyebut Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan.
"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum," kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/9).
Dedi menegaskan, banding merupakan merupakan payung hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Ini payung hukum yang terakhir. Jelas harus clear dan artinya tegas," katanya.
Konten Terkait
Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.
Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB
Aksi perselingkuhan dilakukan oleh AKP Nundarto mantan Kapolsek Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Y guru PAUD.
Jumat 24-Oct-2025 20:25 WIB
Unggahan bernada satir itu memantik beragam respons warganet.
Rabu 10-Sep-2025 20:36 WIB
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu malam (3/9)
Rabu 03-Sep-2025 20:49 WIB
Seorang oknum anggota Polres Bone Bolango, Gorontalo, terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB