PEMERINTAHAN

Efisiensi Anggaran Diyakini Berdampak pada Okupansi Hotel

Jumat 14-Feb-2025 20:37 WIB 138

Foto : mediaindonesia

Brominemedia.com – TINGKAT okupansi hotel bintang empat di Kabupaten Cirebon mengalami penurunan tahun lalu. Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah juga diyakini juga akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan. 

Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Cirebon, Hotel Aston mencatat okupansi sebanyak 72.446 tamu sepanjang 2024. Angka ini turun sebesar 33,04% dibandingkan tahun sebelumnya.  Sedangkan Hotel Patra masih lebih stabil dengan jumlah tamu sebanyak 70.237, meski tetap mengalami penurunan sebesar 6,12%.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cirebon Ida Khartika, menjelaskan penurunan okupansi hotel di Kabupaten Cirebon disebabkan banyak faktor. Akan lebih diperparah lagi dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang penyelenggaraan acara seremonial di hotel. “Larangan ini berdampak langsung pada tingkat hunian kamar, terutama dari sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi hotel berbintang,” tutur Ida, Jumat (14/2). 

Kebijakan tersebut, lanjut Ida, diyakini akan mempersempit ruang gerak industri perhotelan. "Banyak instansi yang biasanya mengadakan kegiatan di hotel kini mencari alternatif lain, seperti gedung pertemuan milik pemerintah atau bahkan daring,” tutur Ida. 

Kondisi tersebut menurut Ida tentu akan berdampak pada tingkat okupansi hotel. Kondisi ini diperparah dengan masih lemahnya daya beli masyarakat yang masih lemah. Sehingga mereka pun memilih penginapan nonhotel seperti guest house, apartemen yang disewakan dan lainnya. “Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” tutur Ida. 

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Kemendagri yang memperkuat Inpres No 1 tahun 2025 dan edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sudah diterima Pemkab Cirebon pada Selasa (12/2). 

Hilmy mengatakan, poin-poin dalam surat edaran Mendagri tersebut akan disusun dan dipelajari terlebih dahulu oleh BKAD dan Bappelitbangda. Namun Hilmy memastikan, Pemkab Cirebon akan menyesuaikan alokasi anggaran, baik untuk perjalanan dinas atau hak-hak pimpinan kepala daerah. “Termasuk bagaimana pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang berada atau dilaksanakan di hotel, mana saja yang boleh, kegiatan seperti apa yang boleh, kegiatan apa yang tidak boleh,” ujar Hilmy.

Menurut Hilmy, BKAD juga akan mengkaji poin-poin yang  bisa disesuaikan agar persentase efisiensi anggaran bisa sesuai dengan kemampuan Pemkab Cirebon. Sejauh informasi yang ia terima, efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat sendiri mencapai 50%. Sedangkan untuk efisiensi di tingkat pemerintah daerah sendiri, persentase efisiensinya berada di bawah angka 50%. Kendati demikian, efisiensi di tingkat pemerintah daerah juga harus konvergentif dengan pemerintah pusat.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik

PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Minggu 29-Jun-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Beras tidak Sesuai Regulasi, Kementan: Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun

Beras tidak Sesuai Regulasi, Kementan: Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun

Jumat 27-Jun-2025 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah

Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek energi baru terbarukan (EBT).

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

PEMERINTAHAN Desakan Pengangkatan PPPK Jadi PNS Makin Gencar, IPN Minta Rekomendasi DPD RI

Desakan pengangkatan PPPK jadi PNS makin gencar. Setelah mendesak DPR RI, giliran DPD RI yang diminta Ikatan Pegawai Negeri (IPN) untuk merekomendasikan pengalihan PPPK ke PNS.

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

MUSIK Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!

Piyu melontarkan kritik keras terhadap Dirjen KI Razilu, yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti dan pengurusan lisensi tanggung jawab penyelenggara.

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

Tulis Komentar