Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB
6
Foto : sindonews
Brominemedia.com – Tiga pemilik skincare asal Makassar yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.
Tiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Daeng Sila. Namun, dua di antaranya, yaitu Agus Salim dan Mira Hayati, dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
Agus Salim saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira Hayati dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati karena kondisi kehamilannya. Sementara itu, Mustadir Daeng Sila langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulawesi Selatan.
Kasubbidpenmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, meskipun dua tersangka sedang menjalani perawatan, proses hukum tetap berjalan. Saat ini, polisi masih menunggu perkembangan kesehatan kedua tersangka tersebut sebelum melanjutkan proses lebih lanjut.
"Ketiga tersangka baru ditahan setelah dua bulan lebih sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tahap selanjutnya adalah pengiriman tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut," katanya, Selasa (21/1/025).
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menyita enam produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya, khususnya merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan produk kosmetik yang banyak digunakan oleh masyarakat, yang ternyata mengandung bahan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan kulit. Kini, polisi dan pihak terkait terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
JPNN.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menerima dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam penguatan pemberdayaan hak perempuan dan anak.
Tiga pemilik skincare asal Makassar yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.
Pelaku RS dan NH melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Serang