Foto : detik
brominemedia.com
- Dua personel Polda Bangka Belitung dipecat karena kasus hubungan sesama jenis
atau gay. Keduanya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari hasil sidang pada Kamis yang lalu yang dipimpin
Kabid Propam, kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah
melakukan pelanggaran tercela," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes
Maladi melalui keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Jumat (20/1/2023).
Dua personel yang dipecat itu adalah Bripda RFO dan Bripda RA. Mereka dipecat setelah disidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polda Bangka Belitung.
"Intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tegas Maladi.
Maladi mengimbau personel Polda Bangka Belitung tidak melakukan pelanggaran apa pun yang dapat mencoreng citra kepolisian.
"Kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," ujar Maladi.
Konten Terkait
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menambah pasokan gas LPG 3 Kg subsidi di Bangka Belitung 3.360 untuk Bangka dan 5.040 tabung untuk Belitung
Kamis 06-Feb-2025 20:34 WIB
Dua personel Polda Bangka Belitung dipecat karena terlibat kasus penyimpangan seksual. Keduanya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jumat 20-Jan-2023 20:26 WIB