Foto : tribun-bali
brominemedia.com –
Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani
sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini
dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu,
ganja dan ekstasi.
Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana
penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).
"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai
dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua
terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa
Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.
Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan
pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang
tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan
dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35
Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua
kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009
tentang Narkotik.
"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.
Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.
Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.
Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan 1 bendel plastik klip kosong.
Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).
Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.
Konten Terkait
Bupati Bangka Tengah menyambut baik komitmen dan niat BNNP Babel dalam membantu pemerintah daerah memberantas peredaran narkoba
Senin 05-Jan-2026 20:10 WIB
Wanita bernama Mila, istri dari seorang bandar narkoba nekat menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam karung sebelum akhirnya berpura-pura pingsan saat ditangkap petugas.
Minggu 04-Jan-2026 20:08 WIB
Ngakunya jual obat kuat, pria di Pasuruan malah ditangkap polisi. Apa yang sebenarnya terjadi?
Kamis 25-Dec-2025 20:29 WIB
Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, menegaskan bahwa keluarga merupakan fondasi utama pembangunan.
Senin 22-Dec-2025 20:21 WIB
Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan
Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB