KRIMINAL

Dua Karyawan Hotel di Bali Dijerat Pasal Berlapis Usai Terlibat Edarkan Narkoba

Jumat 02-Dec-2022 11:20 WIB 323

Foto : tribun-bali

brominemedia.com – Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).

"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.

Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009  tentang Narkotik. Atau kedua kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.

Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.

Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.

Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan  1 bendel plastik klip kosong.

Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).

Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.

Konten Terkait

PERISTIWA Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB

RAGAM Daftar 4 Artis Mantan Pacar Fachri Albar: Nafa Urbach hingga Luna Maya, Kini Terjerat Narkoba Lagi!

Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?

Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.

Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB

KRIMINAL Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka

Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku

Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB

KRIMINAL BNNP Ungkap Kronologi Pengungkapan 53 Paket Ganja: Provinsi Lain Sudah Memesan Narkoba ke Sumbar

Kronologi pengungkapan kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari empat tersangka yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi ..

Selasa 21-Jan-2025 20:21 WIB

Tulis Komentar