KRIMINAL

Dua Karyawan Hotel di Bali Dijerat Pasal Berlapis Usai Terlibat Edarkan Narkoba

Jumat 02-Dec-2022 11:20 WIB 458

Foto : tribun-bali

brominemedia.com – Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).

"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.

Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009  tentang Narkotik. Atau kedua kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.

Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.

Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.

Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan  1 bendel plastik klip kosong.

Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).

Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.

Konten Terkait

PERISTIWA Tahanan Narkoba di Lampung Tewas Diduga Kena Serangan Jantung, Sempat Alami Kejang

Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pesawaran, Lampung, berinisial EJ, meninggal dunia diduga akibat serangan jantung. EJ sempat dilarikan ke Rumah Sakit GMC Pesawaran sebelum dinyatakan tewas.

Rabu 13-Aug-2025 20:45 WIB

KRIMINAL Misteri Penemuan 500 Gram Sabu di Tempat Sampah, Polisi Telisik CCTV di Jalan Belitung Banjarmasin

Penemuan setengah kilo sabu atau 500 gram sabu di bak sampah di Jalan Belitung Darat Banjarmasin masih misteris, CCTV di sekitar lokasi diperiksa

Jumat 25-Jul-2025 15:06 WIB

KRIMINAL Pria Asal Pragaan Sumenep Diringkus Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Muzakki (49) seorang warga Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan, Sumenep ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep karena terlibat peredaran narkoba

Selasa 22-Jul-2025 21:06 WIB

KRIMINAL Pemuda Broken Home di Tanahlaut Tepergok Bawa Sabu di Jok Motor, Ini Penjelasan Polisi

Dua anak muda dari Kecamatan Kintap Tanahlaut diringkus karena diduga terlibat pada tindak pidana kepemilikan dan peredaran sabu.

Minggu 22-Jun-2025 22:09 WIB

PEMERINTAHAN 25 Pegawai Pelindo Manado Mendadak Tes Urine, Ada Sosialisasi Bahaya Narkoba

Pemeriksaan urin terhadap 25 pegawai Pelindo Manado yang dilaksanakan langsung oleh tim BNNP Sulut.

Kamis 19-Jun-2025 21:03 WIB

Tulis Komentar