KRIMINAL

Dua Karyawan Hotel di Bali Dijerat Pasal Berlapis Usai Terlibat Edarkan Narkoba

Jumat 02-Dec-2022 11:20 WIB 353

Foto : tribun-bali

brominemedia.com – Ichas Dwi Krisna (20) dan Yohan Maical Frederik Posumah (19) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kedua terdakwa yang merupakan karyawan hotel di Bali ini dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat meng edarkan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi.

Atas perbuatannya, Ichas dan Yohan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaiman dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JP).

"Sidang terhadap kedua terdakwa sudah berjalan, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemeriksaan keterangan kedua terdakwa," jelas Aprianus Kabubu Pajanji selaku penasihat hukum terdakwa Ichas, Jumat, 2 Desember 2022.

Setelah itu kata Apris, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JP). "Untuk sidang tuntutan JPU dijadwalkan minggu depan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Terkait dakwaan JPU, terdakwa Ichas dan Yohan dikenakan dakwaan pasal berlapis. Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009  tentang Narkotik. Atau kedua kesatu, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dan kedua, perbuatan para terdakwa melanggar pidana Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," urai Aprianus.

Sementara itu, diungkap dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian di Jalan Buyan Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu 3 Agustus 2022 pukul 16.50 Wita.

Ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, bahwa kedua terdakwa kerap meng edarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu lah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan kedua terdakwa pun berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 56 paket sabu siap edar dengan berat 23,60 gram netto, 1 paket plastik klip ganja seberat 0,39 gram netto, dan 1 plastik klip berisi 2 butir tabet ekstasi seberat 0,50 gram netto.

Selain itu juga dari kedua terdakwa ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas paper, dan  1 bendel plastik klip kosong.

Kemudian dilakukan interogasi, para terdakwa menerangkan mendapatkan sabu, ganja dan ekstasi itu dari seseorang yang bernama Bos (buron).

Caranya dengan mengambil tempelan, lalu rencananya paket narkoba itu akan ditempel kembali sesuai perintah Bos.

Konten Terkait

KRIMINAL Tiga Pencuri TBS Sawit Diciduk Polsek Mendobarat, Satu Pelaku Diamankan saat Sedang Pesta Narkoba

Tiga pelaku pencurian yang berhasil ditangkap Polsek Mendobarat yakni HS warga Desa Penagan, HR warga Desa,Terak dan IH warga Rukam.

Kamis 22-May-2025 20:45 WIB

KRIMINAL MODUS Sabu dalam Shock Breaker, Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Malaysia Diringkus Tim Polda Jatim

Kristal sabu dikemas dalam wadah plastik kecil berjumlah puluhan buah dengan berat total sekitar 1 kg, dimasukkan ke dalam rongga shock breaker motor

Rabu 21-May-2025 21:04 WIB

PEMERINTAHAN Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!

Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Tes Narkoba Rutin bagi Pekerja Ciptakan Lingkungan Sehat dan Aman

SEBANYAK 85 pekerja PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas di Kantor Cabang BRI Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjalani tes narkobadan zat terlarang

Senin 05-May-2025 20:31 WIB

PERISTIWA Kronologi Penangkapan Fachri Albar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika

Bersamaan dengan penangkapan Fachri Albar, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kamis 24-Apr-2025 20:41 WIB

Tulis Komentar