EVENT

DPRD Dorong 3 Raperda Usulan Pemkot Pekalongan Yang Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

Senin 10-Feb-2025 20:52 WIB 146

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – DPR Kota Pekalongan menyelenggarakan, rapat paripurna dengan acara penyampaian pengantar Wali Kota Pekalongan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan tahun 2025, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir, di ruang sidang paripurna DPRD setempat.

Pada kesempatan tersebut, Azmi menyebutkan, ketiga raperda yang dimaksud tersebut adalah Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

"Dengan ketiga raperda yang nantinya akan disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya bisa turut membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat," ucap Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (10/2/2025).

Azmi mendorong, agar proses administrasi yang ada di Pemerintah Kota Pekalongan yang diajukan oleh masyarakat dan ketertiban di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi.

Sehingga, ekonomi masyarakat bisa lebih hidup dan pemasukan ke kas daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah bisa lebih tinggi.

"Tentunya, apa yang sudah direncanakan ini bisa berjalan baik, dan DPRD siap mengawal proses pembentukan raperda-raperda ini untuk kemaslahatan masyarakat Kota Pekalongan," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo yang hadir mewakili Wali Kota Pekalongan Aaf menuturkan, ada tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan, dan Raperda tentang bangunan gedung.

Berdasarkan ketentuan, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Namun, seiring dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan daerah, terutama dalam menyesuaikan objek retribusi, serta hasil evaluasi implementasi pemungutan pajak dan retribusi, diperlukan perubahan guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah."

"Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemungutan pajak dan retribusi daerah semakin optimal. Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pekalongan," ungkap Sekda Nur Pri, sapaan akrabnya.

Pada Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta, Toko Swalayan, dalam upaya meningkatkan daya saing antar pelaku ekonomi serta menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan bagi pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, diperlukan pengaturan yang jelas terkait pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan, nomor 3 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan masyarakat saat ini. 

"Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi daerah agar lebih sesuai dengan dinamika ekonomi serta peraturan yang berlaku."

"Sehingga, dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang secara sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," bebernya.

Sekda Nur Pri menambahkan, raperda ketiga tentang Bangunan Gedung. Dimana, pembangunan gedung harus memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib sesuai dengan standar teknis dan persyaratan administratif. 

"Saat ini, pengaturan tentang bangunan gedung masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru, termasuk dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Sehingga, perlu adanya perubahan instrument hukum daerah, agar penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Pekalongan dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengan standar teknis yang berlaku, serta mampu menjawab tantangan dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan," tambahnya.

Konten Terkait

PERISTIWA BSNPG Golkar Kukuhkan Pengurus Baru 2024-2029: Tidak Wah, Tapi Sederhana

BSNPG memilih menampilkan gaya berbeda dalam setiap kegiatan, dengan mengedepankan kesederhanaan namun tetap menjunjung kualitas.

Rabu 10-Sep-2025 20:41 WIB

PERISTIWA DPR Soroti Efektivitas Dana Desa, Pertanyakan Jumlah Kades Dipenjara dan Biaya Politik Miliaran

Dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, ia mempertanyakan berapa banyak desa yang berhasil dan berapa kepala desa yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana tersebut.

Selasa 09-Sep-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Dimana Anggota Dewan Berkantor Usai Gedung DPRD Sulsel Hangus Dibakar Massa?

Pascainsiden pembakaran yang melalap Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari (30/8/2025), aktivitas kedewanan, katanya, dipastikan tetap berlanjut.

Selasa 02-Sep-2025 21:14 WIB

PEMERINTAHAN Soal Tuntutan Mundur Kapolri, Nasky Putra Tandjung Nilai Sarat Nuansa Politik dan Tendensius

Analis politik sekaligus pemerhati sosial, Nasky Putra Tandjung menduga ada pihak-pihak yang...

Minggu 31-Aug-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Ketua Dewas PAM Jaya Apresiasi DPRD Tetapkan Ranperda PAM Jaya Jadi Prioritas

Ketua Dewan Pengawas Perumda PAM Jaya Prasetyo Edi Marsudi mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta

Kamis 21-Aug-2025 20:31 WIB

Tulis Komentar