Foto : jpnn
brominemedia.com –
Terdakwa kasus dugaan pencucian uang investasi aplikasi Quotex, Doni Muhammad
Taufik atau Doni Salmanan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN)
Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8).
Dalam persidangan, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan
dari ajakan mendaftar atau medepositkan uangnya di aplikasi Quotex.
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong
ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai
member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga
terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan
mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin
Romlah saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Jaksa juga menyampaikan, dari para trader, Doni
telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika
dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Diketahui, Doni lebih dulu mendaftar sebagai afiliator di
Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan
dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.
“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member
Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan
sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3
miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.
Menurut Jaksa, trader yang telah mendaftar tidak mendapatkan
keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Doni. Mereka mengalami kekalahan
dan kerugian.
Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142
orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp
24 miliar.
“Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading
Quotex, yang diperkuat denga hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan
nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal
45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB