EVENT

DLH Kotim Resmi Membuka Program Sekolah Adiwiyata 2025, Batas Akhir Pengajuan 10 Maret 2025

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB 172

Foto : prokalteng_jawapos

Brominemedia.com – Upaya menciptakan sekolah yang peduli lingkungan terus digalakkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim resmi membuka kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengikuti program Sekolah Adiwiyata 2025, dengan batas akhir pengajuan usulan hingga 10 Maret 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kotim, Marjuki, menjelaskan bahwa program ini selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah, serta Nomor P.53/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang penghargaan adiwiyata.

“Melalui program ini, kami ingin mendorong sekolah-sekolah di Kotim untuk lebih aktif dalam menerapkan budaya peduli lingkungan. Penghargaan Adiwiyata Kabupaten 2025 akan diberikan kepada sekolah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Marjuki, Selasa (18/2).

Marjuki menambahkan, bagi sekolah yang sudah menjalankan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS), dapat segera mengajukan usulan beserta kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan untuk ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata Kabupaten oleh Bupati Kotim.

“Pengajuan ini harus disertai dokumen administrasi yang lengkap. Termasuk surat dari sekolah mengenai usulan calon Sekolah Adiwiyata, yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kotim,” jelasnya.

Selain itu, sekolah juga harus melengkapi formulir penilaian pemenuhan kriteria Adiwiyata dengan skor minimal 70, serta salinan keputusan kepala sekolah mengenai pembentukan Tim Adiwiyata di sekolah. Dokumen lainnya meliputi tabel rencana program PBLHS untuk satu dan empat tahun ke depan, serta isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan program.

“Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) harus mendapat pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan. Sementara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus ditandatangani kepala sekolah dan ketua komite. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) juga harus ditandatangani kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain kelengkapan dokumen, sekolah juga harus menyertakan bukti pelaksanaan program dalam bentuk foto kegiatan dan fasilitas yang tersedia, dengan keterangan jelas mengenai waktu, lokasi, dan nama kegiatan.

Marjuki juga mengatakan, dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak sekolah di Kotim yang berkontribusi dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.

Konten Terkait

PERISTIWA Jokowi Lebih Pilih PSI, Petinggi PPP: Itu Hak Politik Beliau

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Thobahul Aftoni atau Toni menyebut parpolnya secara institusional belum pernah mewarkan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi calon ketua umum (caketum).

Senin 09-Jun-2025 20:27 WIB

EVENT DKISP Kaltara Rangkul Pelajar Berpartisipasi dalam Pembangunan Bangsa

DKISP Kaltara melaksanakan Sosialisasi Literasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di SMA Negeri 1 Tarakan

Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB

PENDIDIKAN Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

SMP Negeri 8 Padang menjadi salah satu sekolah yang menyambut antusias pelaksanaan program prioritas dari pemerintah tersebut.

Selasa 03-Jun-2025 20:42 WIB

PENDIDIKAN Bupati HSS Teken Dukungan Perpisahan dan Pengukuhan Peserta Didik Sederhana dan Kekeluargaan

Bupati HSS eken deklarasi dukungan perpisahan dan pengukuhan peserta didik secara sederhana kekeluargaan mengedepankan karakter anak hebat Indonesia

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

EVENT Enam Perwakilan CPNS Kabupaten Kupang Terima SK Secara Simbolis

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Kupang Yosef Lede, usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar