KRIMINAL

Dituduh Begal, Pemuda Makassar Tewas Usai Dikeroyok

Senin 19-Sep-2022 05:35 WIB 328

Foto : sindonews

brominemedia.com – Aksi main hakim sendiri, merenggut nyawa seorang pemuda di Kota Makassar, Muhammad Reza (20). Pemuda tersebut tewas setelah dikeroyok massa, karena dituduh sebagai pelaku pembegalan di Jalan Faisal, Kecamatan Rappocini.

Muhammad Reza dikeroyok massa, setelah diteriaki oleh beberapa pemuda di Jalan Faisal. Aksi pengeroyokan terhadap korban, sempat terekam kamera video warga hingga viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat korban pengeroyokan diburu oleh puluhan orang. Korban dituduh sebagai pelaku pembegalan, saat melintas di bawah jembatan tol layang Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Sabtu (17/9) malam.

Korban berupaya kabur ke arah Jalan Faisal, namun tetap tidak dapat menghindari aksi pengeroyokan massa. Puluhan warga dengan beringas mengeroyok korban hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dalam perjalanan korban menghembuskan napas terakhirnya.

Kabid Humas olda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Komang Suartana mengatakan, begitu mendapatkan laporan warga terkait adanya aksi pengeroyokan, langsung menurunkan petugas ke TKP.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan menyita sejumlah barang bukti berupa batu, serta pakaian yang diduga milik pelaku," tuturnya.

Dia menambahkan, petugas dari Resmob Polsek Rappocini, telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan korban tewas. Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan masih terus dilakukan.

Kapolsek Rappocini, Kompol Amrin AT menambahkan, korban pengeroyokan merupakan korban salah sasaran. "Pengeroyokan bermula saat korban berselisih paham dengan salah satu pemuda yang nongkrong di bawah jembatan layang," tuturnya.

Amrin juga mengungkapkan, saat terjadi perselisihan tiba-tiba korban diteriaki begal, dan membuat warga terprovokasi lalu mengejar serta mengeroyok korban. Akibat aksi pengeroyokan ini, tiga pelaku yang telah tertangkap dijerat Pasal 338 junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Konten Terkait

PERISTIWA Tiga Terdakwa Kasus Kosmetik Berbahaya Segera Jalani Sidang di Makassa

Tiga terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran kosmetik kecantikan mengandung bahan berbahaya segera...

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

EVENT Profil Munafri Arifuddin Wali Kota Makassar Periode 2025-2030, Dilantik 20 Februari

Munafri Arifuddin dilantik jadi Wali Kota Makassar oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, MK tolak gugatan Indira Jusuf Ismail-Ilham

Selasa 04-Feb-2025 20:37 WIB

PERISTIWA Sosok Ibu Rumah Tangga yang Tewas Kelelahan Antre LPG 3 Kg di Pamulang, Sedang Menabung untuk Umroh

Seorang ibu rumah tangga tewas setelah lebih dari 1 jam mengantre LPG 3 kg di Pamulang Barat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025).

Senin 03-Feb-2025 20:16 WIB

PERISTIWA Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan

Tiga pemilik skincare asal Makassar yang terlibat dalam kasus peredaran kosmetik mengandung zat berbahaya merkuri akhirnya resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB

PERISTIWA RSUD Haji Tangani Anak Usia 7 Tahun Tanpa JKN, KK dan Akte Kelahiran

program inovatif ini dirancang untuk memudahkan pasien stunting yang belum memiliki kartu JKN atau BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan yang

Senin 20-Jan-2025 20:41 WIB

Tulis Komentar