MUSIK

Disparekraf DKI Jakarta Terbitkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta

Sabtu 12-Nov-2022 07:30 WIB 396

Foto : tempo

brominemedia.com – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tambahan tentang penyelenggaraan konser musik di masa PPKM Level 1.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam SK tersebut, ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event atau konser musik di masa pandemi Covid-19 yang masih berlaku, yakni pembatasan kapasitas penonton.

"Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

Selain Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembatasan kegiatan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung," ujarnya.

Menurutnya, penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining, sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Andhika mengatakan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, kata dia, Pemprov telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," katanya.

Konten Terkait

PERISTIWA Detik-Detik Dua Orang PPSU Tertabrak Mobil Listrik di Jaksel

Ibrahim dan Lucky, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tertabrak mobil listrik di Jalan Tanjung Barat arah Depok, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Senin 11-Aug-2025 20:34 WIB

PERISTIWA Optimalisasi Bank Sampah Ketua Komisi D Dorong Keterlibatan Semua Pihak

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mendukung program satu Rukun Warga (RW) satu bank sampah.

Jumat 08-Aug-2025 21:30 WIB

EVENT Jakarta Wedding Festival 2025, Ada Tawaran Paket Honeymoon Premium

Jakarta Wedding Festival (JWF) 2025 akan diselenggarakan pada 15–17 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan.

Jumat 08-Aug-2025 21:27 WIB

FINANCE Baru 1 Persen Pengembang IPO, REI DKI Jakarta Siapkan Dana Rp100 Triliun

Keterlibatan sektor properti nasional di pasar modal dinilai masih sangat rendah. Dari sekitar 500 anggota Realestat Indonesia (REI) DPD DKI Jakarta, hanya sekitar 1% yang IPO.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

PERISTIWA TransJakarta Buka Rute Pelabuhan Tanjung Priok? Ini Kata Kemenhub

Menurut Sigit Irfansyah, Direktur Prasarana Integrasi Transportasi Antarmoda Kemenhub, ide ini masih dalam tahap diskusi awal.

Selasa 05-Aug-2025 20:32 WIB

Tulis Komentar