Foto : jpnn
brominemedia.com - Seorang warga Ngaglik, Sleman, DIY berinisial MS (32)
harus berurusan dengan hukum karena menganiaya seseorang di Jalan Damai pada
Minggu (5/3).
Pelaku menyabet bagian punggung korbannya, RDS (20),
menggunakan sebilah celurit.
Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah
mengatakan saat kejadian korban dan saksi melintas di TKP sekitar pukul 22.30
WIB. Menurut Kompol Deny, saat itu korban dibuntuti oleh pelaku.
"Sesampainya di lokasi kejadian tepatnya di depan
Indomaret Mudal, Sariharjo, Ngaglik, MS tiba-tiba menyabetkan celurit ke arah
saksi dan korban," katanya, Senin (27/3).
Korban yang dibonceng oleh saksi terkena sabetan celurit
yang diayunkan MS.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
"Korban mengalami luka sobek di punggung kurang lebih 3 cm dengan dalam sekitar 2 cm," ujarnya. Kemudian, pelaku melarikan diri ke arah timur di Jalan Kaliurang.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang sedang bekerja sebagai juru parkir sebagai juru parkir. Saat diciduk, MS disebut sedang asyik menenggak minuman keras.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan motif pelaku membacok korban karena mengira korban dan saksi adalah rombongan klitih.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Konten Terkait
Mendag Budi kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal.
Senin 25-Nov-2024 20:35 WIB
Sebagai penyokong destinasi wisata, pelaku UMKM juga pelaku wisata bidang jasa ikut kecipratan untung di momen lebaran.
Rabu 26-Apr-2023 01:47 WIB
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang warga Ngaglik, Sleman, DIY berinisial MS (32) harus berurusan dengan hukum karena menganiaya seseorang di Jalan Damai pada Minggu (5/3).
Selasa 28-Mar-2023 06:04 WIB
Sebagian wilayah DIY terutama wilayah Sleman dan Gunungkidul bakal terkenal jadwal pemadaman listrik pada Kamis (16/3/2023).
Kamis 16-Mar-2023 06:17 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman kali ini meringkus HW, 48 tahun, warga Kapanewon Gamping.
Kamis 16-Feb-2023 13:17 WIB